Bos Rokok Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap seorang pengusaha rokok yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Muhammad Suryo, bos perusahaan rokok HS, tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026). Hal ini menunjukkan ketidakkooperatifannya dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan Suryo dalam mekanisme pengurusan cukai yang diduga terdapat praktik tidak wajar. Diketahui bahwa 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Penyidik KPK ingin mendalami keterangan Suryo bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto, terkait proses pengurusan cukai yang diduga bermasalah.
Suryo adalah pemilik dari Surya Group Holding Company, produsen rokok merek HS yang populer di kalangan masyarakat. Rokok HS diproduksi oleh PT. Gisara Tantra Berkarya di Magelang dan Yogyakarta. Ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini belum ada konfirmasi mengenai alasan Suryo tidak hadir. Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan segera berkoordinasi untuk menentukan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Suryo. Selain itu, KPK juga memberikan ultimatum agar Suryo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang. KPK juga menjelaskan bahwa penyidik akan terus mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut. Ketujuh tersangka itu antara lain:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan
- Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo
- Pemilik PT Blueray Cargo, John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri
- Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Dengan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, KPK berupaya mengungkap seluruh mekanisme pengurusan cukai yang diduga terdapat praktik tidak wajar.