19 April 2026
AA1KwWpw.jpg

Penjelasan Terkait Sanksi yang Diberikan KPPU kepada 97 Perusahaan Fintech

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil langkah tegas terhadap 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar. Sanksi ini diberikan karena para pelaku usaha dianggap melakukan perjanjian penetapan suku bunga yang bertentangan dengan aturan persaingan usaha.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.

Entjik juga menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi maupun niat jahat dari pelaku industri. Ia menekankan bahwa semua anggota AFPI telah bertindak sesuai arahan regulator saat kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, para pelaku industri berada dalam posisi yang benar karena mengikuti arahan OJK pada masa itu.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda memberikan pandangan berbeda. Ia menilai bahwa KPPU seharusnya merunut kembali periode kasus untuk melihat secara jelas kondisi dan kejadian pada masa itu. Sebelum adanya penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, setiap perusahaan menetapkan sendiri suku bunganya, yang cenderung lebih tinggi. Hal ini membuat masyarakat merasa terganggu.

Nailul menyoroti pentingnya mengevaluasi keseimbangan tingkat bunga pindar selama periode kekosongan regulasi. Ia menunjukkan bahwa berbagai pemberitaan menunjukkan keluhan masyarakat terkait bunga pindar yang dinilai terlalu tinggi dan tidak terkendali, terutama pada pinjaman online ilegal. Ia menjelaskan bahwa kondisi tanpa pengaturan tersebut mendorong OJK untuk menetapkan batas atas suku bunga pindar agar tidak berlebihan dan tidak membebani masyarakat.

Pengaturan ini awalnya tertuang dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebelum kemudian diperjelas melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Ketentuan tersebut mencakup pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses hukum panjang sejak 2023 dan menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani. Berdasarkan bukti persidangan, kata dia, para pelaku usaha terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang mengarah pada praktik anti persaingan, karena batas atas bunga justru mendorong koordinasi harga dan melemahkan kompetisi.

Seluruh keberatan formil para terlapor ditolak, dan tindakan mereka juga tidak memenuhi pengecualian dalam UU Persaingan Usaha. Karena itu, Majelis Komisi menyatakan para terlapor melanggar aturan dan menjatuhkan denda total Rp755 miliar.

Selain itu, Majelis Komisi KPPU juga memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi dan praktik serupa di industri fintech. Rekomendasi ini diharapkan bisa mencegah terulangnya situasi yang sama di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *