Pentingnya Pengurusan Roya Setelah KPR Lunas
Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selesai dilunasi, masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan sertipikat tanah secara langsung. Ada proses penting yang harus dilakukan, yaitu pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjelaskan bahwa roya adalah proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya. Proses ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut.
Apa Itu Roya?
Roya bertujuan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah. Dengan demikian, pemilik dapat memperoleh hak penuh atas tanahnya dan menggunakan, mengalihkan, atau memanfaatkannya kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari bank terkait.
Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pengurusan Roya
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
* Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai
* Surat kuasa apabila dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada
* Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum
* Sertipikat tanah
* Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang)
* Surat roya dari bank
* Surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank
* Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Manfaat Mengurus Roya
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin.
Tips untuk Pemilik Tanah
Pemilik tanah yang ingin mengurus roya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti formulir permohonan, surat kuasa, fotokopi identitas, dan sertipikat tanah.
2. Datangi Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
3. Pastikan dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Lakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Tunggu proses administratif hingga roya selesai diproses dan sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Dengan melakukan roya, pemilik tanah dapat memastikan bahwa tanah yang dimiliki tidak memiliki beban jaminan dari pihak bank, sehingga memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam kepemilikan tanah.