24 April 2026
AA1ZGGuT.jpg



Pasar modal di Indonesia kembali memperhatikan perubahan yang akan terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah adanya pengumuman mengenai direksi baru. Para pelaku pasar menyampaikan harapan agar kebijakan dan tindakan yang diambil oleh direksi baru dapat membantu membenahi berbagai masalah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bagi bursa.

Budi Frensidy, seorang pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya pembuatan aturan yang tidak merugikan investor maupun emiten. Ia menilai bahwa aturan seperti suspensi yang tidak jelas atau aturan serupa dengan Financial Conduct Authority (FCA) tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Menurut Budi, aturan harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan perlindungan yang cukup tanpa menghambat pertumbuhan pasar.

Selain itu, Budi juga berharap direksi baru BEI memiliki kompetensi dalam menghadapi permintaan dari investor institusi, terutama yang berasal dari luar negeri. Investor-investor ini biasanya memiliki dana pasif yang besar dan bekerja sama dengan pengelola indeks global. Kehadiran direksi yang mampu memahami dinamika pasar internasional sangat penting untuk menjaga daya saing BEI.

Beberapa nama muncul sebagai calon kuat untuk menjadi direktur utama BEI. Salah satu yang paling sering disebut adalah Iding Pardi, Direktur Utama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Jeffrey Hendrik, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Pjs) Direktur Utama BEI, juga dikabarkan akan mencalonkan diri. Sementara itu, Laksono Widodo, mantan Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa periode 2018–2022, masih belum memberikan respons terkait kabar tersebut.

Jeffrey Hendrik, ketika dikonfirmasi, menolak untuk berkomentar mengenai isu pencalonannya. Namun, Iding Pardi mengonfirmasi bahwa dirinya sedang dalam proses persiapan untuk maju sebagai calon direksi BEI. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi sedang melakukan persiapan secara internal.

Sementara itu, Laksono Widodo tidak merespons pesan yang dikirimkan oleh media bisnis. Hal ini membuat spekulasi mengenai kemungkinan partisipasinya semakin meningkat.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan bahwa proses pencalonan direksi BEI akan didasarkan pada proporsi aktivitas perusahaan efek hingga akhir Maret 2026. Ia menegaskan bahwa data statistik satu tahun terakhir akan menjadi acuan untuk menentukan kelayakan calon-calon direksi.

Menurut Hasan, saat ini belum ada nama atau paket calon yang secara resmi diajukan ke OJK. Batas waktu pengajuan calon direksi BEI ditetapkan pada 4 Mei 2026. Ia menekankan bahwa perusahaan efek sebagai pemegang saham wajib melakukan penelaahan mendalam terhadap kecakapan dan kelayakan dari setiap calon direksi. Proses seleksi ini akan melibatkan calon-calon untuk jabatan-jabatan strategis seperti direktur utama, direktur perdagangan, direktur pencatatan, dan jabatan lainnya.

Hasan berharap calon-calon direksi yang diajukan ke OJK telah melewati proses seleksi yang ketat dan terstruktur. Dengan demikian, direksi baru BEI dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun pasar modal yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *