21 April 2026
BB1jxCK5.jpg



Dewa News -.CO.ID – JAKARTA.

Peraturan Baru tentang Pelaporan Konsultan Pajak Tidak Berdampak Signifikan

Kebijakan pelaporan konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 dinilai tidak membawa perubahan besar dalam praktik yang sudah berjalan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Raden Agus Suparman, konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia. Menurutnya, mekanisme pelaporan yang ada saat ini hanya melanjutkan sistem yang telah lama diterapkan oleh otoritas pajak.

Ia menjelaskan bahwa sejak dulu, konsultan pajak memang wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, laporan tersebut terbatas pada data dasar klien, seperti nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanpa mencakup informasi keuangan yang lebih rinci.

“Jika dilihat dari isi laporan, tidak ada data spesifik yang harus dilaporkan oleh konsultan pajak,” ujar Raden.

Menurutnya, dalam praktiknya, konsultan pajak juga bertanggung jawab menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama klien. Proses ini dilakukan dengan persetujuan klien terlebih dahulu, sehingga data yang dilaporkan ke DJP pasti selaras dengan apa yang diketahui oleh wajib pajak.

“Jadi, laporan ke DJP dengan ke klien sudah pasti akan sama,” tambahnya.

Perubahan yang Terjadi Lebih Bersifat Administratif

Perubahan yang terjadi dalam PMK 8/2026 lebih bersifat administratif, yakni perpindahan kewenangan pembinaan konsultan pajak dari DJP ke unit yang kini berada di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Dengan peralihan ini, laporan kegiatan kantor konsultan pajak juga disampaikan ke unit tersebut.

Melalui PMK 8/2026, DJSPSK kini diwajibkan meneruskan laporan konsultan pajak kepada DJP sebagai bagian dari data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Data tersebut akan digunakan oleh DJP sebagai bahan pembanding dalam pengawasan kepatuhan pajak.

Namun, Raden menilai kontribusi data tersebut relatif terbatas. Ia memberi contoh, data dari akuntan publik yang juga akan diteruskan ke DJP hanya digunakan untuk mencocokkan apakah laporan keuangan yang diaudit dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Fungsi SIKOP Sebagai Penanda Administratif

Data konsultan pajak dihimpun melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), yang sebenarnya sudah digunakan sejak kewenangannya masih berada di DJP. Data dalam SIKOP kemudian diserahkan secara berkala kepada DJP.

“Di data SIKOP sebenarnya tidak ada data keuangan. Berbeda dengan data aplikasi PELITA yang benar-benar berisi data Laporan Keuangan setiap klien,” jelas Raden.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa data dari SIKOP lebih berfungsi sebagai penanda administratif, khususnya untuk mengetahui pihak mana saja yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam penyusunan SPT.

“Jadi, sebenarnya data SIKOP hanya akan menjadi pembanding, siapa saja yang SPT-nya dibuat oleh konsultan pajak. Sebatas itu,” pungkas Raden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *