Perppu Ekonomi: Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Kepercayaan Investasi
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara telah menjadi perhatian publik. Beredarnya dokumen tersebut di kalangan masyarakat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah sedang mempersiapkan Perppu secara diam-diam.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa Apindo terbuka untuk mempelajari lebih lanjut substansi dari rancangan Perppu ini. Menurutnya, urgensi pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tersebut berasal dari keinginan untuk memperkuat penanganan tindak pidana ekonomi.
“Kami memahami urgensi negara dalam memperkuat penanganan tindak pidana ekonomi, namun kami juga berharap setiap instrumen hukum yang dibentuk tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak, kepastian berusaha, dan iklim investasi yang sehat,” ujar Shinta kepada Dewa News.
Shinta menekankan bahwa pemulihan ekonomi dan penguatan kepercayaan terhadap sistem hukum seharusnya berjalan beriringan, bukan saling bertentangan. Oleh karena itu, Apindo ingin mencermati dan mengkaji lebih dalam substansi dari wacana Perppu tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dampak dari rancangan Perppu terhadap praktik berusaha di Indonesia. “Dalam ekonomi modern, penegakan hukum memang penting, tetapi kepastian hukum juga sama krusialnya,” jelasnya.
Selain itu, Shinta menyoroti bahwa dunia usaha tidak hanya dilihat dari tujuan regulasi, tetapi juga bagaimana regulasi tersebut dirancang, bagaimana kewenangan diatur, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap due process tetap dijaga.
“Karena itu, apabila suatu rancangan aturan memiliki cakupan yang luas, ruang interpretasi yang besar, atau konsentrasi kewenangan yang tinggi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi confidence pelaku usaha,” tambahnya.
Pentingnya Analisis Komprehensif
Oleh karena itu, Shinta melihat bahwa pembahasan terhadap rancangan Perppu ini perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif. “Dunia usaha tentu mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran ekonomi, namun pada saat yang sama perlu dipastikan bahwa kerangka hukumnya tetap proporsional, akuntabel, dan tidak menimbulkan unintended consequences bagi kegiatan usaha yang legitimate,” katanya.
Lebih jauh, diskursus mengenai Perppu ini perlu dipandang bukan semata-mata sebagai isu hukum, melainkan juga dalam konteks yang lebih luas yaitu bagian dari iklim usaha dan persepsi investasi. Setiap perubahan dalam arsitektur penegakan hukum ekonomi akan dibaca oleh pasar dan investor sebagai bagian dari overall business climate di Indonesia.
“Jika arah kebijakan dipersepsikan terlalu luas atau belum sepenuhnya sinkron dengan prinsip reformasi hukum yang ada, maka berpotensi menimbulkan tambahan risk premium dalam aktivitas usaha,” tandasnya.
Keseimbangan yang Diperlukan
Dengan demikian, Shinta menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa Perppu yang dikeluarkan tidak hanya efektif dalam memberantas tindak pidana ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara keadilan hukum dan kepastian berusaha. Hal ini sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berdampak negatif pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.