Pemerintah mengklaim memiliki keyakinan tinggi dalam meningkatkan penerimaan negara dengan rencana kenaikan produksi batubara pada tahun 2026. Meski demikian, besaran tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut masih dalam proses perhitungan dan belum ditentukan secara pasti.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan rinci terkait potensi penerimaan negara dari peningkatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batubara tahun 2026 yang diperkirakan mencapai hampir 400 juta ton. Hingga tanggal 17 Maret 2026, total RKAB batubara yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencapai sekitar 390 juta ton.
“Kita masih menunggu total usulan dari ESDM. Nanti akan kita lihat seperti apa kondisi industrinya. Tapi kalau RKAB ditingkatkan levelnya, itu bisa berubah (kenaikan royalti dan pengenaan Bea Keluar),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Meski belum ada angka pasti, Purbaya tetap optimis bahwa peningkatan produksi batu bara dapat mendorong penerimaan negara, baik dari sisi bea keluar maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama jika harga komoditas tetap tinggi.
“Kalau harga tinggi terus, kita bisa share untuk menaikkan income kita,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan arahan terkait angka produksi batubara 2026. Namun, keputusan teknis masih akan dimatangkan dalam rapat lanjutan sebelum diumumkan secara resmi.
“Presiden sudah menuju angka tertentu. Tapi teknisnya harus dimatangkan dulu, baru kita umumkan,” jelasnya.
Terkait kebijakan Bea Keluar, Purbaya menyebut bahwa belum ada target yang ditetapkan. Namun, pemerintah memastikan akan mengenakan pungutan ekspor sesuai arahan Presiden, dengan tetap mempertimbangkan kondisi industri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lepas dari dinamika harga batubara global yang saat ini masih relatif tinggi, bahkan berada di kisaran US$ 135 per ton. Meski demikian, pemerintah tetap akan menghitung dampaknya terhadap profitabilitas pelaku usaha.
“Kita harus lihat apakah industri bisa menerima. Bukan soal maunya perusahaan, tapi seberapa jauh profitabilitasnya terdampak,” tegasnya.
Purbaya juga membuka kemungkinan adanya perubahan pada RKAB, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian ESDM. Selain itu, pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk meningkatkan penerimaan negara, mulai dari optimalisasi ekspor, efisiensi belanja, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan basis pajak.
“Jadi banyak langkah-langkah yang kita ambil, pajak dan Bea Keluar juga bisa meningkat, defisit bisa ditekan,” pungkasnya.