27 April 2026
AA1Zb6X2.jpg

Perjalanan Defisit Fiskal Indonesia

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan kebijakan defisit fiskal yang sebelumnya dibatasi pada 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Bagaimana sebenarnya perjalanan defisit fiskal Indonesia selama ini?

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa defisit APBN di bawah 3% sulit dipertahankan akibat lonjakan harga minyak global dan penurunan nilai tukar rupiah.

Airlangga menjelaskan bahwa dengan berbagai skenario ekonomi yang terjadi, defisit sebesar 3% tersebut akan sulit dipertahankan kecuali pemerintah memotong belanja dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengantisipasi kemungkinan defisit APBN di atas 3%, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Perppu saat pandemi Covid-19. Namun, isi Perppu yang akan diterbitkan kali ini berbeda dari yang sebelumnya.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg menegaskan komitmennya untuk menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara dengan mempertahankan batas defisit anggaran maksimal sebesar 3% dari PDB.

Menurut Prabowo, batas tersebut hanya bisa dilampaui jika negara menghadapi kondisi luar biasa yang berskala besar. Ia memberikan contoh situasi pandemi Covid-19 sebagai salah satu keadaan darurat yang membuat pemerintah diizinkan secara hukum untuk melampaui batas defisit selama dua tahun guna membiayai kebutuhan penanganan krisis dan perlindungan masyarakat.

Selain kondisi darurat kesehatan, Prabowo juga menyinggung kemungkinan lain yang dapat memicu pelonggaran sementara terhadap batas defisit, misalnya apabila harga minyak mentah dunia melonjak tajam dalam waktu lama akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa langkah melampaui batas defisit tersebut hanya akan menjadi opsi terakhir.

Dua Pilar Utama Stabilitas Ekonomi

Menurut Deni Friawan, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), disiplin fiskal berupa batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama penyangga stabilitas perekonomian Indonesia.

Deni menyatakan bahwa wacana pelonggaran aturan yang termaktub dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara adalah skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia.

Tanpa adanya dua hal itu, menurutnya, tidak ada disiplin tentang pengelolaan makroekonomi. Jika batas atas 3% dari PDB diubah, yang dikhawatirkan adalah tidak adanya disiplin lagi, sehingga utang dan defisitnya nanti makin tidak terkendali dan membahayakan perekonomian.

Jejak Defisit Indonesia

Aturan pembatasan defisit 3% dari PDB telah diberlakukan di Indonesia sejak awal dekade 2000-an setelah dampak dari Krisis Keuangan Asia. Defisit fiskal Indonesia pada 1998 melonjak drastis mencapai sekitar Rp16,19 triliun.

Lonjakan defisit itu merupakan dampak dari krisis, setelah rupiah ambrol ke level Rp16.900 per dolar AS, inflasi tinggi di level 77,6%, serta PDB minus 13,6%. Sejak krisis tersebut, Indonesia kemudian menerapkan disiplin fiskal secara ketat.

UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara lahir yang memberikan batasan defisit fiskal di bawah 3%. Defisit fiskal Indonesia kemudian bisa dijaga meskipun Indonesia lagi-lagi diterpa badai, yakni krisis moneter 2008. Saat itu, defisit fiskal Indonesia mencapai 2,5% terhadap PDB pada 2009.

Pada 2015 atau setahun setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, defisit fiskal Indonesia pun bisa dijaga di bawah 3%, yakni mencapai 2,6% terhadap PDB atau Rp298 triliun. Kemudian, pada 2019 defisit fiskal Indonesia mencapai 2,2% terhadap PDB atau Rp349 triliun.

Namun, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menerapkan Perppu No. 2/2020 yang melonggarkan batas defisit 3%. Hasilnya, defisit fiskal Indonesia berada di level tinggi 6,14% terhadap PDB atau Rp947,7 triliun.

Defisit fiskal Indonesia pun masih tinggi pada 2021 yakni 4,65% terhadap PDB atau Rp775 triliun. Pada 2022 ekonomi Indonesia mulai pulih. Defisit fiskal pun bisa kembali di bawah 3%, yakni 2,38% terhadap PDB atau Rp464,3 triliun.

Pada 2025 atau pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, defisit fiskal mencapai Rp695,1 triliun, setara 2,92% PDB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *