Pemerintah Perketat Pengelolaan Sampah di Rest Area Jelang Mudik Lebaran
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta sekitar 60 unit rest area yang berada di ruas tol Jakarta–Surabaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya arus mudik Lebaran 2026.
Hanif menilai bahwa kawasan rest area yang sering dilalui masyarakat perlu menjadi contoh dalam perubahan tata kelola sampah. Namun, dari hasil peninjauan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), hanya sekitar 1–2 rest area yang memenuhi standar sarana dan prasarana pengelolaan sampah sesuai ketentuan pemerintah.
“Dari 60 unit tersebut, hanya 1–2 yang telah memenuhi prasarana yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, mereka masih memiliki waktu tenggat selama 2 bulan lagi,” kata Hanif saat ditemui di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi apabila pengelola rest area tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan. “Saya dan Pak Direktur Bina Marga sudah mengingatkan bahwa jika dalam 2 bulan tidak dipenuhinya, maka kita akan memberikan sanksi pemberatan dengan pidana,” tegas Hanif.
Untuk mempercepat perbaikan, KLH/BPLH bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengundang seluruh penanggung jawab rest area pada 2 April 2026 guna memberikan arahan terkait pengelolaan sampah. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mendorong pengelola rest area memahami kewajiban mereka sekaligus konsekuensi apabila tidak memenuhi arahan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah.
“Karena ini tentu kita berharap nanti di bulan Juni ini sudah sempurna. Sehingga, sampah semua orang yang lewat rest area akan mengikuti norma-norma yang digariskan di dalam penanganan pola sampah,” jelasnya.
Selain meninjau rest area di ruas tol, pemerintah juga melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah di sejumlah terminal. Dari sekitar 10 terminal yang ditinjau, seluruhnya diketahui belum memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan. Pemerintah pun meminta pengelola segera melengkapi dokumen tersebut sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
“Terutama terminal besar ya kayak Purabaya itu dengan 45.000 orang yang keluar masuk dalam satu hari. Ini tentu menjadi penting harus kita bangkitkan sebagai simbol pengelolaan sampah yang bagus di Tanah Air kita,” tutur Hanif.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah rest area setelah peninjauan pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2025. Terbaru, pada Minggu (15/3/2026), Wakil Menteri KLH/BPLH Diaz Hendropriyono meninjau langsung tindak lanjut penyelesaian sanksi tersebut di sejumlah titik rest area Tol Trans Jawa guna memastikan praktik pengelolaan sampah berjalan lebih baik. Khususnya, dalam upaya pemilahan dan pengurangan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Jangan sampai sampahnya tercampur, kalau restoran banyak pasti limbah organik akan lebih banyak, jadi harus ada pemilahan,” ujar Diaz.