22 April 2026
AA1RqxeJ.jpg

Penyesuaian Harga BBM untuk Sektor Industri dan Marine

Pada bulan Maret 2026, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan rencana penyesuaian harga jual keekonomian bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor industri dan marine. Penyesuaian ini akan berlaku mulai dari tanggal 15 hingga 31 Maret 2026. Informasi tersebut diperoleh melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima oleh mitra kerja dan konsumen industri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM saat ini memang tidak bisa dihindari. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga minyak bumi yang signifikan akibat dampak perang di Timur Tengah (Timteng).

“Sebenarnya kenaikan harga BBM ini memang tidak bisa dihindari karena memang harga minyak bumi naik akibat perang di Timur Tengah,” ujar Eddy Martono saat dikonfirmasi.

Eddy menyarankan agar pihak industri dapat melakukan penghematan anggaran pada penggunaan biaya lainnya agar tidak terjadi kenaikan yang tajam. Contohnya, rencana investasi baru dapat ditunda sementara hingga situasi membaik. Selain itu, peremajaan peralatan atau kendaraan operasi harus dioptimalkan.

Selain BBM, Eddy menjelaskan bahwa masih banyak bahan material lainnya yang akan mengalami peningkatan akibat perang di Timteng. “Karena yang akan naik bukan hanya BBM, harga pupuk juga akan naik, karena sebagian besar materialnya masih impor bahkan juga dari Timur Tengah,” ujarnya.

GAPKI berharap pemerintah RI tidak membuat aturan yang justru menambah beban industri. “Sebaiknya aturan yang akan menambah beban industri sebaiknya ditunda terlebih dahulu, seperti aturan Dana Hasil Ekspor yang ditahan 50% selama 1 tahun,” ungkap Eddy.

Rincian Harga BBM untuk Sektor Industri dan Marine

Berdasarkan dokumen yang dirilis oleh Pertamina Patra Niaga, harga Bio Solar Industri (B40) ditetapkan sebesar Rp 23,05 juta per kiloliter (KL) tanpa pajak. Sementara itu, Bio Solar Industri Performance (B40 PF) dipatok Rp 23,2 juta per KL. Adapun Marine Fuel Oil dibanderol Rp 14,9 juta per KL.

Harga tersebut merupakan harga loco depot atau instalasi Pertamina dan belum termasuk ongkos angkut. Selain itu, harga jual BBM industri juga akan dikenakan sejumlah komponen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk solar dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dengan besaran berbeda, yakni:
* 5% untuk usaha transportasi dan kontraktor
* 4,5% untuk sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan
* 0,858% untuk sektor lainnya

Di samping itu, seluruh produk BBM industri juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,3%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *