24 April 2026
AA1NulYH.jpg

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Kamis (12/3/2026)

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam pada hari ini, Kamis (12/3/2026), mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Berikut rincian harga terkini yang diperoleh dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam.

Harga Jual Emas Batangan Antam

  • Satu gram emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 3.042.000, turun sebesar Rp 45.000 dari harga sebelumnya.
  • Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang termurah, hari ini dijual di harga Rp 1.571.000, turun Rp 22.500 dari harga sebelumnya.
  • Untuk ukuran 2 gram, harga jualnya mencapai Rp 6.024.000, turun Rp 90.000 dari harga sebelumnya.
  • Emas batangan Antam ukuran 3 gram dijual seharga Rp 9.011.000.
  • Untuk ukuran 5 gram, harga jualnya adalah Rp 14.985.000.
  • Emas batangan 10 gram dijual dengan harga Rp 29.915.000.
  • Emas batangan 25 gram dijual seharga Rp 74.662.000.
  • Emas batangan 50 gram dijual dengan harga Rp 149.245.000.
  • Untuk ukuran 100 gram, harga jualnya mencapai Rp 298.412.000.
  • Emas batangan 250 gram dijual seharga Rp 745.765.000.
  • Emas batangan 500 gram dijual dengan harga Rp 1.491.320.000.
  • Sementara itu, emas batangan 1.000 gram dijual seharga Rp 2.982.600.000.

Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam

Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp 2.804.000 per gram, turun sebesar Rp 43.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global.

Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. Selain itu, pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *