Momen Lebaran 2026 dan Hak Pekerja Mendapatkan THR
Momen Idulfitri bisa menjadi saat yang sangat dinantikan oleh para pekerja, termasuk dalam hal penerimaan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2026. Banyak jenis pekerja berhak menerima THR pada tahun ini, termasuk mereka yang akan mendapatkan THR proporsional. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan aturan yang jelas.
THR Keagamaan, atau THR yang diberikan sebelum hari besar keagamaan, harus dibayarkan penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika 1 Syawal 1447 H atau lebaran jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka THR Lebaran 2026 harus dibayarkan paling lambat pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kemnaker menegaskan bahwa THR ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi, bukan sekadar formalitas.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Selain pekerja tetap, pekerja kontrak dengan masa kerja tertentu juga termasuk yang berhak menerima THR. Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak mendapat THR. Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak menerima THR jika dari perusahaan lama belum mendapat THR.
Aturan Penghitungan THR Proporsional
Aturan penghitungan THR, termasuk THR proporsional, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut aturan penghitungan THR berdasarkan waktu seorang pekerja bekerja di suatu perusahaan:
- 1 Bulan Upah: Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar upah dalam 1 bulan.
- THR Proporsional: Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus, tetapi belum mencapai 12 bulan berhak mendapatkan THR proporsional dengan rumus: (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah.
- 1 Bulan Upah: Upah yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih atau upah pokok yang termasuk dengan tunjangan tetap.
- Jumlah THR: Dapat ditentukan sesuai penetapan setiap perusahaan, jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding jumlah THR yang diatur oleh pemerintah.
THR untuk Pekerja dalam Masa Percobaan dan Pekerja Lepas
Skema THR proporsional juga berlaku bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan atau probation, apabila masa percobaan tersebut telah dilakukan selama lebih dari 1 bulan. THR proporsional dengan rumus yang berbeda juga diterima oleh para pekerja dengan perjanjian harian kerja lepas. Bagi pekerja lepas yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang diterima adalah upah 1 bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, bagi pekerja lepas yang belum bekerja selama 12 bulan, upah 1 bulan yang diterima adalah upah yang dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
THR bagi ASN dan Ketentuan-Ketentuan Khusus
THR proporsional juga diterapkan bagi para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Beberapa ketentuan khusus berlaku untuk kelompok ini:
- Guru ASN: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.
- Dosen ASN: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Menerima 80% gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, jika tersedia.
- PPPK: Dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak menerima THR.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Sementara itu, pemerintah memperkirakan bahwa jumlah THR yang dibayarkan untuk pekerja sektor swasta adalah senilai Rp124 triliun.