Penyelidikan Polisi terhadap “Ko Johan” di Desa Onggunoi
Polisi kini sedang mengejar sosok yang dikenal sebagai “Ko Johan”, seorang pemodal besar atau bos dari aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Onggunoi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Ko Johan tidak terlihat langsung di lokasi tambang, melainkan mempercayakan operasionalnya kepada warga setempat.
Desa Onggunoi kini menjadi fokus utama dari operasi Mabes Polri dalam menertibkan aktivitas PETI. Sejumlah pekerja yang diperiksa oleh Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri menyebutkan nama Ko Johan sebagai pemodal besar di tambang emas ilegal tersebut. Menurut salah satu penyidik di Polres Bolsel, para pekerja mengatakan bahwa Ko Johan tidak turun langsung ke lokasi, melainkan hanya memantau dari jauh sambil mempercayakan aktivitas tambang kepada orang lokal.
Desa Onggunoi berada di Kecamatan Pinolosian Timur, sekitar 184 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado. Perjalanan menuju desa ini memakan waktu sekitar enam jam. Mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani dan penambang. Saat ini, Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua alat berat yang sedang beroperasi di lokasi tambang, serta mengamankan operator yang ada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Latar Belakang Ko Johan
Ko Johan bukanlah sosok asing dalam dunia pertambangan emas ilegal. Berdasarkan penelusuran informasi, ia sebelumnya pernah beroperasi di Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim. Namun, kadar emas yang dihasilkan di sana kurang memuaskan, sehingga ia memutuskan untuk pindah ke Desa Onggunoi dan membawa alat berat untuk melanjutkan aktivitasnya.
Menurut keterangan para pekerja, Ko Johan tidak hadir secara langsung di lokasi tambang. Ia hanya mempercayakan pengelolaan operasi tambang kepada warga lokal. Hal ini membuat polisi semakin yakin bahwa Ko Johan adalah figur utama di balik aktivitas PETI di desa tersebut.
Fokus Operasi Mabes Polri
Mabes Polri kini fokus pada upaya penertiban PETI di Desa Onggunoi. Meski belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bolsel AKBP Kuntadi Budi Pranoto, ia menyatakan bahwa penertiban ini merupakan kewenangan Mabes Polri. “Itu kewenangan Mabes. Jadi tunggu saja rilis dari sana,” kata Kuntadi.
Apa Itu PETI?
PETI, atau Pertambangan Emas Tanpa Izin, adalah aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini sering kali dilakukan di area hutan, sungai, atau lahan terlantar. PETI biasanya menggunakan alat berat atau manual untuk ekstraksi emas, tetapi tidak memperhatikan standar keselamatan kerja maupun lingkungan.
Ciri-ciri PETI antara lain:
* Tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah.
* Lokasi sering berada di area hutan, sungai, atau lahan terlantar.
* Menggunakan alat berat atau manual untuk ekstraksi emas.
* Tidak memperhatikan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
* Sering melibatkan penyaluran hasil tambang ke pasar gelap.
Dampak PETI terhadap Lingkungan
PETI memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti:
* Kerusakan hutan dan sungai akibat penggalian liar.
* Pencemaran air oleh merkuri dan bahan kimia lain.
* Longsor dan kerusakan lahan pertanian.
Dampak PETI terhadap Sosial dan Ekonomi
Selain itu, PETI juga berdampak negatif terhadap masyarakat, antara lain:
* Risiko konflik antar penambang atau masyarakat lokal.
* Potensi kriminalisasi karena aktivitasnya ilegal.
* Tidak memberikan kontribusi pajak atau keuntungan resmi bagi negara.
Dampak PETI terhadap Kesehatan
PETI juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, terutama karena paparan merkuri atau bahan kimia berbahaya selama proses penambangan.