21 April 2026
harga-emas-antam-naik_20240527_220900.jpg

Penurunan Harga Emas Antam pada Perdagangan Rabu, 18 Februari 2026

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan Rabu, 18 Februari 2026. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun signifikan sebesar Rp 40.000, sehingga berada di level Rp 2.878.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan dalam beberapa hari terakhir. Pada Selasa (17/2/2026), harga emas Antam sudah lebih dulu merosot Rp 22.000 ke posisi Rp 2.918.000 per gram. Bahkan sehari sebelumnya, Senin (16/2/2026), harga juga sempat terkoreksi Rp 14.000 menjadi Rp 2.940.000 per gram.

Meski tengah melemah, secara tahunan harga emas Antam masih menunjukkan performa positif. Sepanjang 2026, logam mulia ini tercatat naik sekitar 17 persen. Sebagai perbandingan, pada 1 Januari 2026 harga emas Antam masih berada di kisaran Rp 2.488.000 per gram.

Adapun rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam tercatat di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Harga Buyback Ikut Turun

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi. Pada Rabu (18/2/2026), harga buyback turun Rp 51.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram.

Perlu diketahui, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Rincian Harga Pecahan Emas Antam

(Belum termasuk pajak, mengacu laman Logam Mulia – 18 Februari 2026)

  • 0,5 gram: Rp 1.489.000
  • 1 gram: Rp 2.878.000
  • 2 gram: Rp 5.696.000
  • 3 gram: Rp 8.519.000
  • 5 gram: Rp 14.165.000
  • 10 gram: Rp 28.275.000
  • 25 gram: Rp 70.562.000
  • 50 gram: Rp 141.045.000
  • 100 gram: Rp 282.012.000
  • 250 gram: Rp 704.765.000
  • 500 gram: Rp 1.409.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.818.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian

Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
























Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *