25 April 2026
AA1Wo5hd.jpg

Penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital Mengenai Pembagian Spektrum Frekuensi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan penjelasan terkait pembagian spektrum frekuensi 2,6 GHz dan 700 MHz yang tidak dapat dibagi secara merata kepada tiga operator seluler utama, yaitu Telkomsel, XLSMART, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menekankan bahwa pembagian yang tidak seimbang bisa menimbulkan persepsi negatif bahwa pemerintah melakukan “bagi-bagi kue”.

Dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2/2026), Denny mengatakan bahwa pengelolaan spektrum bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjadi pendorong ekonomi. Ia menyadari bahwa jika salah satu operator tidak mendapatkan spektrum 5G, maka operator tersebut berpotensi kehilangan masa depannya.

Terkait dengan pita 3,5 GHz, Denny menjelaskan bahwa masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah karena adanya konflik dengan penggunaan satelit. Sementara itu, opsi low band di 700 MHz disebut sebagai alternatif yang layak dipertimbangkan.

Peran Spektrum dalam Ekonomi Digital

Spektrum frekuensi memiliki dua fungsi utama dalam “mesin digital”, yaitu low band untuk jangkauan (coverage) dan middle band untuk kapasitas (capacity). Keduanya perlu dikelola secara seimbang agar mampu mendorong ekonomi digital secara optimal.

Pada 2021, struktur industri telekomunikasi masih dihuni tujuh operator dengan distribusi spektrum yang relatif timpang. Telkomsel menguasai total 135 MHz yang terdiri atas 30 MHz low band dan 105 MHz mid band, menjadikannya pemain dengan kepemilikan spektrum terbesar saat itu.

Sementara itu, XLSMART memiliki total 95 MHz yang terdiri atas 25 MHz low band dan 70 MHz mid band. Adapun Indosat menguasai total 90 MHz, dengan komposisi 15 MHz low band dan 75 MHz mid band.

Perbedaan alokasi ini menunjukkan bahwa tidak semua operator memiliki porsi low band yang memadai untuk menopang jangkauan nasional secara efisien. Memasuki 2025, lanskap industri berubah signifikan akibat konsolidasi sehingga hanya tersisa tiga operator utama.

Proses Seleksi Pita Frekuensi Radio

Komdigi menjelaskan bahwa seleksi pita frekuensi radio dilakukan ketika permintaan lebih besar dibandingkan ketersediaan. Mekanisme ini bukan semata soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan bagian dari tata kelola sumber daya terbatas agar dapat dimanfaatkan secara efisien melalui mekanisme pasar, sebagaimana diatur dalam PP No.43/2023 dan Peraturan Menteri Komdigi No.6/2024.

Komdigi menargetkan lelang spektrum frekuensi 2,6 GHz dan 700 MHz pada tahun ini. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Komdigi No.6/2024, seleksi pita frekuensi radio dirancang untuk mencapai tujuan strategis yang berorientasi pada penguatan layanan dan pembangunan jaringan.

Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan penambahan pita frekuensi benar-benar berkontribusi pada peningkatan kapasitas jaringan penyelenggara telekomunikasi, mendorong peningkatan kualitas layanan yang diterima pengguna, mempercepat penggelaran jaringan sebagai bagian dari program pemerintah, memperluas cakupan wilayah layanan, serta memastikan pemanfaatan pita frekuensi radio berlangsung secara optimal.

Metode Seleksi Pita Frekuensi

Regulasi mengatur tiga metode seleksi pita frekuensi radio, yakni lelang harga (auction), beauty contest, dan metode gabungan. Metode lelang harga menitikberatkan pada penawaran harga sebagai faktor penentu hasil akhir dan dinilai paling sederhana serta berbasis mekanisme pasar.

Namun, Denny mengingatkan bahwa jika tidak dirancang secara hati-hati, mekanisme ini berpotensi memicu perang harga dan bahkan membuat sebagian operator tidak memperoleh spektrum.

Metode beauty contest menitikberatkan pada kualitas penawaran teknis dan manfaat jaringan yang ditawarkan peserta seleksi. Meski dinilai mampu mendorong outcome jaringan yang lebih baik, metode ini memiliki potensi sengketa yang tinggi.

Metode ketiga adalah metode gabungan yang mengombinasikan penilaian harga dan manfaat (outcome) secara bersamaan. Denny menyatakan bahwa metode ini sedang dieksplorasi oleh Komdigi.

Pengelolaan Spektrum yang Seimbang

Meskipun total bandwidth nasional tetap 452 MHz, distribusinya menjadi lebih terkonsentrasi pada tiga pemain besar. Telkomsel meningkatkan total spektrumnya menjadi 165 MHz, terdiri atas 30 MHz low band dan 135 MHz mid band.

XLSMART juga bertambah menjadi 135 MHz, dengan komposisi 25 MHz low band dan 110 MHz mid band. Indosat mencatatkan total 152 MHz, terdiri atas 37 MHz low band dan 115 MHz mid band.

Dengan demikian, pengelolaan spektrum harus dilakukan secara seimbang agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *