27 April 2026
AA1Ibvkv.jpg

Perusahaan Asing Berubah Sikap Terkait Pencabutan Izin di Sumatra

Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa beberapa pebisnis Amerika Serikat (AS) awalnya meminta pemerintah Indonesia membatalkan pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra. Adik Presiden Prabowo ini menyebutkan bahwa salah satu pebisnis AS bahkan secara langsung memintanya menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan itu berkaitan dengan izin sebuah perusahaan tambang emas di Sumatra yang telah dicabut pemerintah. Hashim mengatakan bahwa seorang pebisnis AS mengatakan kepadanya, “Hashim, Anda harus memberi tahu saudara Anda, izin perusahaan ini harus dipulihkan, di Aceh.” Ia menegaskan bahwa ia tidak akan menyebutkan nama perusahaan tersebut.

Namun, sikap investor asing tersebut berubah dalam waktu singkat. Beberapa hari kemudian, delapan investor justru menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah mempertahankan pencabutan izin. Mereka mengatakan, “Fantastis, luar biasa, biarkan izinnya tetap dicabut.” Hashim mengatakan bahwa antusiasme mereka sangat menggembirakan.

Menurut Hashim, keputusan pemerintah mencabut 28 izin usaha tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi lingkungan dan menertibkan kawasan hutan. Sikap tegas ini justru mendapat respons positif dari para investor, termasuk investor berbasis bantuan dan lingkungan.

Pernyataan Hashim ini muncul setelah Dewa News melaporkan bahwa empat dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengajukan keberatan dan meminta peninjauan kembali kepada Presiden Prabowo. Keempat perusahaan tersebut menilai pencabutan izin tidak relevan dengan lokasi maupun aktivitas usaha mereka.

Hashim menjelaskan bahwa empat perusahaan tersebut mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. Ia menyebutkan bahwa dari 28 perusahaan tersebut, sekitar empat perusahaan keberatan karena lokasinya jauh dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh.

Keberatan tersebut, menurut Hashim, telah disampaikan melalui jalur resmi, termasuk langsung kepada Presiden. Presiden Prabowo, kata Hashim, menegaskan pentingnya menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum. “Kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, silakan ajukan keberatannya. Presiden sudah menegaskan beberapa kali, termasuk kepada saya, beliau tidak mau terjadi miscarriage of justice,” tegas Hashim.

Meski demikian, Hashim menekankan bahwa pemerintah memiliki bukti kuat terhadap sejumlah perusahaan lain yang terbukti melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan. Ia mencontohkan praktik pembalakan liar berskala besar yang dilakukan secara sistematis menggunakan alat berat seperti excavator dan bulldozer, bukan sekadar chainsaw. Ia menyebutkan bahwa ada foto, video, dan bukti lainnya.

Hashim menilai kasus pencabutan izin ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, terdapat perusahaan yang keberatannya dinilai rasional. Namun di sisi lain, terdapat perusahaan yang terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung dan taman nasional. Ia contohkan kondisi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau yang mengalami kerusakan parah. Dari luas awal sekitar 90.000 hektare, kini tersisa sekitar 15.000 hektare akibat aktivitas ilegal. “Artinya sekitar 75.000 hektare sudah ditebang. Ini yang harus kita luruskan,” katanya.

Terkait mekanisme keberatan, Hashim menyebut pemerintah membuka ruang dialog melalui jalur resmi, termasuk melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Menurutnya, Kadin dapat menjadi wadah bagi perusahaan untuk menyampaikan argumentasi secara terstruktur. “Ada mekanismenya. Kadin bisa mewakili perusahaan-perusahaan yang keberatan atas pencabutan izin mereka,” tutup Hashim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *