22 April 2026
AA1Ve0Ux.jpg

Pemeriksaan Terhadap Asisten Pribadi Mantan Gubernur Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil asisten pribadi dan orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yaitu Randy Kusumaatmadja. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Selain Randy, penyidik juga memanggil Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat. Beberapa saksi lain yang dipanggil antara lain:

  • Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB, Joko Hartoto
  • Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel
  • Pegawai Golden Money Changer bernama Arti
  • Pihak swasta, Wena Natasha Olivia

Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Barat. Meski materi pemeriksaan belum diungkap secara rinci, pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga bahwa Ridwan Kamil turut menerima aliran uang terkait dana nonbudgeter pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp 200 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diduga milik Ridwan Kamil. Penyidik juga sedang mendalami aliran dana yang digunakan untuk pembelian mobil Mercedes Benz oleh RK dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka adalah:

  1. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  2. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH)
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Suhendrik (SUH)
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar. KPK terus memperkuat bukti-bukti untuk menuntaskan penyidikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *