19 April 2026
AA1IINgG.jpg

Perkembangan Kasus Korupsi di Ponorogo

Seorang petinggi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) wilayah Jawa Timur, David Andreasmito, tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saksi yang dimaksud tidak hadir. “Saksi tidak hadir,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Januari 2026. KPK meminta David Andreasmito untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Budi, kesaksian David sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengoptimalkan bukti-bukti dalam pengusutan kasus ini. “KPK mengimbau agar saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

David Andreasmito, yang juga seorang dokter, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari kemarin. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Awal Mula Kasus Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Kasus korupsi suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025. Dari operasi tersebut, KPK menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Keempat tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 9 November 2025.

Tersangka dan Pasal yang Diduga Dilanggar

Sucipto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sementara itu, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK, dalam pengurusan jabatan. Sedangkan terhadap Sugiri Sukoco bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah KPK dalam Penyelidikan

KPK terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi yang relevan, termasuk David Andreasmito, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel.

Dalam rangka menegakkan keadilan, KPK berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas dan adil. Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *