24 April 2026
penyerahan-barang-bukti-kasus-korupsi-lrt-di-palembang-1_169.jpeg

Penggeledahan Kantor DPMPTSP Kota Madiun oleh KPK

Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun akhirnya diumumkan pada 22 Januari 2025. Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang yang diamankan berasal dari SMN (Sumarno), kepala Dinas PMPTSP. “Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan mendalami barang bukti dan uang tunai yang telah disita tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK juga menyampaikan pandangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Menurut Budi Prasetyo, tindakan itu dinilai dapat mengganggu iklim usaha di Kota Madiun karena biayanya bakal menjadi lebih tinggi, sehingga membuat investor harus menancapkan modalnya di Kota Madiun.

“Ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya (biayanya, red.) menjadi mahal atau tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa pandangan KPK itu disampaikan karena adanya temuan terkait Maidi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di wilayah tersebut saat menjabat sebagai wali kota. Tidak hanya waralaba, tetapi juga perhotelan.

“Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, (misalnya, red.) para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” katanya.

Dia menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. “Ketika UMKM misalnya, ingin ikut dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tetapi begitu masuk ke pintu, itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee (imbalan-imbalan, red.) perizinan tersebut,” ungkapnya.

Operasi Tangkap Tangan terhadap Maidi dan Belasan Orang Lainnya

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan belasan orang lainnya. Dalam hari yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Penggeledahan di Rumah dan Kantor Tersangka

Setelah menetapkan tersangka, KPK lantas melakukan penggeledahan di rumah Maidi di Jalan Merpati Kota Madiun dan rumah Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayannya. Di dua lokasi ini, KPK mengamankan uang puluhan juta dan dokumen penting.

Selanjutnya pada Kamis, KPK mengeledah tiga tempat yakni rumah Thariq Megah selaku kepala Dinas PUPR, Sumarno Kepala DPMPTSP dan kantor dinasnya di Jalan DI Panjaitan Kota Madiun. Dalam penggeledahan ini, dua koper dokumen diamankan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *