Keterlambatan Persetujuan RKAB 2026 Menghentikan Operasional Vale Indonesia
Perusahaan tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah menghentikan sementara operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan. Hal ini dilakukan karena belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026, yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjalankan kegiatan usaha.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa seluruh proses persetujuan RKAB dilakukan melalui sistem dan evaluasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan tata kelola perizinan sektor minerba dengan memastikan setiap perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya menyampaikan bahwa hingga saat ini persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum perusahaan belum diperkenankan menjalankan kegiatan operasi pertambangan. Oleh karena itu, INCO memilih untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah IUPK perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Manajemen Vale Indonesia menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan RKAB 2026 tidak akan mengganggu keberlanjutan usaha secara keseluruhan. Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional. Selain itu, manajemen juga menyatakan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.
Pandangan dari Industri
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai penghentian sementara operasional tambang Vale tidak berdampak material terhadap kinerja perusahaan. Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan bahwa langkah yang diambil INCO justru mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“FINI memahami dan mendukung langkah PT Vale Indonesia yang menghentikan sementara operasional tambang sambil menunggu persetujuan RKAB 2026. Keputusan ini telah melalui kajian hukum dan perizinan,” ujar Arif kepada Dewa News.
Menurut Arif, berdasarkan informasi yang diperoleh FINI, penghentian sementara tersebut juga tidak berdampak signifikan terhadap proyek ekspansi, program hilirisasi, maupun kontrak jangka panjang yang dijalankan INCO. “Kami tidak melihat kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja maupun rencana jangka panjang perusahaan,” jelasnya.
Namun demikian, pandangan berbeda muncul dari Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF). Ketua IMEF Singgih Widagdo menilai, perusahaan pertambangan sejatinya tidak perlu menghentikan kegiatan produksi meski persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026. Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan tidak perlu menghentikan produksi asalkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Persyaratan tersebut antara lain perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027, serta telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan resmi. Selain itu, perusahaan juga wajib menempatkan jaminan reklamasi kegiatan operasi produksi tahun 2025 dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah izin yang berada di kawasan hutan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B yang memenuhi ketentuan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan resmi.
Tanggapan dari Pakar Hukum
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai keterlambatan persetujuan RKAB 2026 berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan mencerminkan tantangan tata kelola di sektor minerba.
“Keterlambatan RKAB bukan semata persoalan administratif, tetapi lebih pada faktor struktural dan kebijakan. Salah satunya terkait perubahan sistem RKAB yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan,” ujar Bisman.
Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Kehati-hatian evaluator juga meningkat seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.
Menurut Bisman, kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan tata kelola persetujuan RKAB agar dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan keberlanjutan industri pertambangan nasional.