Peningkatan Signifikan dalam Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax. Hingga 3 Januari 2026, sebanyak 11,27 juta WP telah melakukan aktivasi akun. Angka ini mendekati target sekitar 14 juta WP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 WP telah melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa DJP mencatat peningkatan besar dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan oleh WP.
Capaian ini menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan WP, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT. Rosmauli menilai peningkatan signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran WP untuk melaporkan SPT lebih awal.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” kata Rosmauli dalam keterangannya.
Perincian Pelaporan SPT Tahunan
Perincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari mencatat orang pribadi karyawan sebanyak 6.085 SPT, orang pribadi nonkaryawan 1.498 SPT, badan dolar AS sebanyak tiga SPT, serta badan rupiah 574 SPT. Dengan demikian, total pelaporan mencapai 8.160 SPT.
Capaian ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan perincian orang pribadi karyawan lima SPT, orang pribadi nonkaryawan 11 SPT, serta badan rupiah 23 SPT, sehingga total hanya 39 SPT.
Aktivasi dan Penggunaan Akun Coretax
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 wajib pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Rinciannya meliputi WP orang pribadi sebanyak 10.367.456, WP badan 817.228, instansi pemerintah 88.409, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 21 WP.
Pada hari yang sama, tercatat 69.146 WP mengakses sistem Coretax, terdiri atas 65.184 WP orang pribadi, 3.794 WP badan, dan 168 instansi pemerintah. Menurut Rosmauli, data tersebut menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh WP.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” katanya.
Upaya DJP dalam Memastikan Kemudahan bagi Wajib Pajak
Ia menambahkan DJP terus memastikan WP memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax. DJP juga mengimbau WP yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu, sehingga target sekitar 14 juta pelaporan SPT pada tahun perdana penerapan Coretax dapat tercapai.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi wajib pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” kata Rosmauli.