Polemik UMSK Purwakarta 2025 Akhirnya Menemui Titik Terang
Polemik terkait usulan dan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Purwakarta tahun 2025 akhirnya menemui titik terang. Permasalahan yang sebelumnya memicu kehebohan di kalangan buruh dan pelaku usaha kini mulai mendapat solusi melalui komunikasi langsung antara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dengan para kepala daerah termasuk Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein).
Pertemuan penting ini berlangsung di Lembur Pakuan, Subang, pada Sabtu (27/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur KDM dan Bupati Purwakarta Om Zein membahas berbagai hambatan administratif yang sempat menghambat proses penetapan UMSK Purwakarta.
Gubernur KDM menyampaikan bahwa usulan UMSK Tahun 2026 dari Purwakarta merupakan salah satu yang paling menarik perhatian setelah Kabupaten Bekasi. Ia menyoroti surat usulan dari Pemkab Purwakarta yang dinilai kurang lengkap karena tidak merinci daftar perusahaan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Di surat yang saya terima, tidak ada usulan UMSK yang diurutkan (per KBLI) seperti Karawang. Saya hanya diberi angka pengali, saya tidak tahu maksudnya apa. Ini harus jelas agar saya tidak pusing saat menandatanganinya,” ujar KDM dalam pertemuan tersebut.
Bupati Purwakarta mengakui adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan rekomendasi. Menurutnya, pihak Pemkab Purwakarta berasumsi bahwa ruang perundingan hanya terbatas pada penentuan indeks tertentu (Alfa).
“Persepsi kami adalah ruangnya di penentuan Alfa. Untuk UMK sudah selesai di angka 0,7. Untuk UMSK, kami menggunakan Alfa 0,7 dikalikan dengan upah minimum perusahaan masing-masing dari tahun sebelumnya. Karena tiap perusahaan berbeda, kami hanya menyampaikan angka Alfanya saja,” jelas Om Zein.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap segera menyempurnakan dokumen tersebut dengan melampirkan rincian KBLI sesuai arahan Disnaker Provinsi Jawa Barat. “Kami akan lengkapi untuk menyempurnakan kesalahan persepsi ini. UMSK ini tidak ada batas waktu kaku seperti UMK, jadi akan segera kami susun,” tambahnya.
Menariknya, Gubernur KDM mengakui bahwa secara logika, ia memiliki cara berpikir yang sama dengan Om Zein terkait penggunaan angka pengali untuk mempermudah perhitungan. Namun, ia menekankan bahwa aturan formal tetap harus diikuti agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Cara berpikir Bupati sama dengan saya, satu perguruan. Tapi aturan berkata beda. Jadi sekarang silakan dilengkapi dulu, dirundingkan kembali dengan pihak terkait agar masuk kategori KBLI yang tepat,” kata KDM.
Gubernur menginstruksikan agar sebelum dokumen final diserahkan kembali, Pemkab Purwakarta melakukan konsultasi intensif dengan Disnaker Provinsi. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahan persepsi yang menghambat penetapan upah bagi para buruh di Purwakarta.
Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah
- Pemenuhan Persyaratan Administratif
- Pemkab Purwakarta diminta untuk melengkapi dokumen usulan UMSK dengan rincian KBLI yang lebih detail.
-
Surat usulan harus mencantumkan data perusahaan berdasarkan klasifikasi industri yang jelas.
-
Konsultasi dengan Disnaker Provinsi
- Sebelum dokumen resmi diajukan, Pemkab Purwakarta diwajibkan melakukan konsultasi intensif dengan pihak Disnaker Provinsi Jawa Barat.
-
Tujuannya adalah untuk memastikan semua persyaratan administratif telah dipenuhi.
-
Penyusunan UMSK yang Lebih Transparan
- Proses perhitungan upah minimum sektoral harus lebih transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak.
-
Penggunaan angka pengali (Alfa) harus disertai penjelasan yang jelas dan didukung data riil.
-
Koordinasi dengan Stakeholder
- Pemkab Purwakarta diminta untuk berkoordinasi dengan pelaku usaha, serikat pekerja, dan organisasi terkait lainnya.
- Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa UMSK yang ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi buruh dan industri.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah yang telah disepakati, diharapkan UMSK Purwakarta 2025 dapat segera ditetapkan tanpa kendala administratif. Proses ini juga menjadi contoh penting tentang pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menangani isu tenaga kerja yang kompleks.