19 April 2026
AA1Svtl0.jpg

Pengumuman Penandatanganan PP Pengupahan 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025.

Formula Pengupahan yang Lebih Adil dan Adaptif

Formula penetapan UMP tahun 2026 dianggap lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

Simulasi Kenaikan UMP Jawa Timur 2026

Saat ini, UMP Jawa Timur 2025 berada di angka Rp 2.305.985. Berdasarkan data BPS Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan III 2025 sebesar 5,22 persen dengan inflasi tahunan di angka 2,69 persen. Dengan menggunakan formula terbaru, kenaikan upah dihitung menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Nilai Alfa (α), di mana besaran alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Berikut simulasi lengkap kenaikan UMP Jawa Timur 2026 berdasarkan nilai alfa:

  • Alfa 0,5

    Kenaikan:

    Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

    = 2,69% + (5,22% x 0,5)

    = 5,30% (Rp 122.217)

    Dengan Alfa 0,5, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.428.202

  • Alfa 0,6

    Kenaikan:

    Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

    = 2,69% + (5,22% x 0,6)

    = 5,82% (Rp 134.608)

    Dengan Alfa 0,6, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.440.593

  • Alfa 0,7

    Kenaikan:

    Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

    = 2,69% + (5,22% x 0,7)

    = 6,34% (Rp 146.199)

    Dengan Alfa 0,7, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.452.184

  • Alfa 0,8

    Kenaikan:

    Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

    = 2,69% + (5,22% x 0,8)

    = 6,87% (Rp 158.421)

    Dengan Alfa 0,8, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.464.406

  • Alfa 0,9

    Kenaikan:

    Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

    = 2,69% + (5,22% x 0,9)

    = 7,39% (Rp 170.428)

    Dengan Alfa 0,9, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.476.413

Protes Buruh Jatim terhadap Proyeksi UMP 2026

Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Ahmad Jazuli, menyatakan bahwa jika merujuk pada formula terbaru, proyeksi besaran UMP Jawa Timur 2026 jauh dibawah angka kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 3,5 juta per bulan. Berdasarkan survei Dewan Ekonomi Nasional (DEN), standar minimum kebutuhan pokok pekerja untuk hidup layak di Jatim itu Rp 3,5 juta per bulan, sementara UMP 2025 masih berada di Rp 2,3 juta per bulan.

“KHL Jawa Timur ini sebesar Rp 3,5 juta. Namun untuk UMP yang akan ditetapkan, bila mengacu pada formulasi dan kisaran alfa tertinggi, yakni 0,9, maka (UMP Jatim 2026 diperkirakan) hanya sebesar Rp 2,4 juta,” ujar Jazuli.

Nominal tersebut berbanding jauh dengan angka kebutuhan hidup layak di Jawa Timur, hanya mencapai 64 persen. Kalangan buruh Jatim pun mempertanyakan dasar dari penetapan formula pengupahan. “Itu masih jauh dari KHL. Pencapaiannya masih 64 persen jauh dari 100 persen, maka UMP Jatim terrendah keempat se-Indonesia. Formula itu tidak tepat, kenapa (pemerintah) tidak disesuaikan dengan KHL?” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *