26 April 2026
AA1SDE0t.jpg



Pemahaman terhadap kebijakan pengupahan yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah dinilai sebagai langkah awal yang positif, meskipun masih perlu dilanjutkan dengan reformasi yang lebih menyeluruh. Federasi nasional serikat pekerja di sektor jasa, Aspek Indonesia, mengapresiasi penetapan rentang penyesuaian indeks alfa 0,5–0,9 dengan proyeksi kenaikan upah minimum sebesar 5,2–7,3%.

Presiden DPP Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menilai bahwa kebijakan tersebut membuka ruang untuk koreksi atas sistem pengupahan yang selama ini terlalu kaku dan tidak sesuai dengan realitas hidup buruh. Ia menegaskan bahwa reformasi pengupahan tidak boleh berhenti pada titik ini. “Ini adalah langkah awal, bukan garis akhir. Reformasi pengupahan harus dilanjutkan secara konsisten, berani, dan berpihak,” ujarnya.

Rusdi menilai kebijakan tersebut juga menjadi koreksi atas praktik masa lalu yang mengunci indeks alfa pada rentang rendah. Hal ini berdampak pada melemahnya daya beli buruh dan melanggengkan politik upah murah. Menurutnya, stabilitas ekonomi tidak boleh lagi dibangun di atas pengorbanan buruh.

Masuknya variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara lebih proporsional, termasuk dibukanya kembali ruang upah sektoral, dinilai mencerminkan kemauan politik pemerintah untuk mendistribusikan beban krisis secara lebih adil. Rusdi menyebut langkah ini sebagai sinyal keseriusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam merespons aspirasi pekerja secara lebih manusiawi.

Dia menegaskan bahwa kebijakan upah bukan semata persoalan teknis, melainkan pernyataan politik negara tentang keberpihakan kepada buruh. “Upah adalah cermin keberpihakan negara. Apakah pembangunan dijalankan dengan menempatkan manusia sebagai pusatnya, atau justru menjadikan buruh sekadar variabel efisiensi biaya,” lanjutnya.

Menurut Rusdi, pekerja secara prinsip menegaskan bahwa upah layak merupakan jalan keluar dari krisis sekaligus fondasi kebangkitan ekonomi nasional. Ia menilai tidak akan ada pertumbuhan ekonomi yang sehat tanpa buruh yang hidup layak, serta tidak mungkin ada pemulihan ekonomi berkelanjutan jika mayoritas pekerja hanya dipaksa bertahan hidup.

Ketika upah gagal memenuhi kebutuhan hidup riil, dampaknya akan langsung terasa pada melemahnya daya beli buruh, menurunnya konsumsi rumah tangga, tersendatnya usaha kecil dan menengah, hingga hilangnya motor penggerak ekonomi nasional. Sebaliknya, upah layak justru menjadi investasi sosial dan ekonomi yang mendorong konsumsi domestik, meningkatkan produktivitas kerja, serta menjaga stabilitas sosial.

Aspek Indonesia juga menilai penguatan peran pemerintah daerah dan dewan pengupahan sebagai langkah penting untuk menghidupkan dialog sosial. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, ASPEK Indonesia menegaskan bahwa upah minimum wajib mencerminkan kebutuhan hidup riil. Karena itu, penetapan upah ke depan harus kembali berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperbarui secara rutin, objektif, dan transparan.

“Tanpa KHL yang hidup, upah minimum sah secara administratif, tetapi gagal menjalankan fungsi keadilan sosialnya,” ujar Rusdi. Dia juga mendorong reformasi struktural melalui pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan berkeadilan. Reformasi tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik upah murah, memperkuat jaring pengaman sosial, serta mendorong peningkatan daya beli buruh yang berdampak positif bagi dunia industri dan UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *