22 April 2026
AA1P0vYx.jpg

Sidang Mediasi Gagal, Kasus Nikita Mirzani Lanjut ke Persidangan

Sidang mediasi yang digelar dalam kasus perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berakhir gagal. Hal ini terjadi karena Nikita tidak hadir dalam sidang tersebut. Pihak Reza Gladys menyatakan bahwa kehadiran Nikita sangat penting dalam proses ini.

Proses mediasi yang sebelumnya diharapkan bisa menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak ternyata tidak berhasil. Akibatnya, kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. Keputusan ini diambil setelah sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025) tidak membuahkan kesepakatan. Berita acara yang menyatakan mediasi gagal pun sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan bahwa mediasi gagal dan minggu depan akan masuk ke tahap pokok perkara. Ia mengatakan:

“Mediasi gagal, minggu depan masuk dalam pokok perkara,” ujar Marulitua.

Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Darsono Edo, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi adu pembuktian di pengadilan. Majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Nikita Mirzani.

“Sudah deadlock, selanjutnya masuk ke pokok perkara, kita bertempur nanti di persidangan,” ucap Darsono.

Gugatan Nikita Mirzani Dinilai Tidak Lazim

Setelah mediasi dinyatakan gagal, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkapkan keheranan terhadap langkah Nikita Mirzani yang mengajukan gugatan PMH. Hal ini lantaran Nikita sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas pemerasan. Surya merasa gugatan ini tidak lazim karena diajukan oleh pihak yang secara hukum sudah dinyatakan sebagai pelaku.

Ia mempertanyakan logika dari gugatan tersebut:

“Kami bilang, sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, yaitu Nikita dan Ismail. Bagaimana yang sudah terbukti melakukan tindak pidana melakukan gugatan kepada kami, klien kami?”

“Gugatannya aneh. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia, terdakwa sudah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan majelis hakim, tapi melakukan gugatan,” ungkap Surya.

Nilai Gugatan Rp244 Miliar

Gugatan yang dianggap aneh oleh kuasa hukum Reza Gladys ini memiliki nilai sebesar Rp244 miliar. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama promosi produk kecantikan yang telah dibatalkan secara sepihak. Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembatalan kesepakatan ini menggunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil.

Dalam gugatannya, Nikita menuntut:

  • Kerugian materiil sebesar Rp4 miliar.
  • Kerugian akibat kelalaian sebesar Rp40 miliar.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp200 miliar.

Kasus ini akan terus berlanjut ke tahap persidangan, di mana majelis hakim akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *