Penetapan Sanksi PTDH terhadap Bripka N
Bripka N, seorang anggota Polri dari Polsek Kangkung, akhirnya dijatuhkan sanksi Pergantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik Polri. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.40 WIB hingga 15.35 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, dan menghasilkan putusan sesuai dengan berbagai pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Pasal-pasal tersebut mencakup pelanggaran seperti perbuatan asusila, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta penerimaan hadiah atau imbalan yang tidak sah.
Selain diberhentikan tidak hormat, Bripka N juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Putusan ini dituangkan dalam Putusan KKEP Nomor: PUT/04/XII/2025/KKEP tanggal 3 Desember 2025.
Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus
Awal mula kasus ini terungkap setelah Aipda I, seorang anggota Polres Kendal, melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripka N dengan istri Aipda I, yaitu W. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kendal.
Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Propam Polres Kendal bersama Aipda I dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Bripka N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda I. Namun, saat pengecekan dilakukan, istri Aipda I tidak ditemukan di rumah Bripka N. Diduga, ia sudah melarikan diri melalui pintu belakang sebelum petugas tiba.
Rasban menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah penggerebekan, tetapi hanya pengecekan terhadap keberadaan istri Aipda I di rumah Bripka N. Ia menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripka N menjadi alasan utama dari pengecekan tersebut.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan keputusan sanksi PTDH terhadap Bripka N. Ia menyatakan bahwa Polres Kendal memiliki komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya. “Polres Kendal sudah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujarnya.
Namun, meskipun telah dijatuhkan sanksi PTDH, Bripka N kini tengah mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih bisa berjalan lebih lanjut.
Konsekuensi Pelanggaran Etik
Dalam putusan KKEP, Bripka N terbukti melakukan perselingkuhan dengan W, yang merupakan istri dari Aipda I. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan yang mencoreng institusi Polri dan tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan dianggap sebagai langkah tegas untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Selain sanksi PTDH, Bripka N juga diwajibkan untuk memberikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pihak yang terlibat. Ini menjadi bagian dari proses rehabilitasi dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukannya.