24 April 2026
AA1LD8th.jpg

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masih dalam Proses

Kasus dugaan korupsi jual beli tambahan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi perhatian utama. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan dinamika pengumpulan bukti di lapangan. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru agar proses hukum tetap teliti dan akurat.

“Cepat atau lambat itu relatif. Kalau kita memaksakan penyidikan lebih cepat, tetapi ternyata masih ada yang kurang, justru bisa menambah pekerjaan untuk para penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12).

Meski demikian, Setyo memastikan bahwa penyidikan kasus haji berjalan sesuai jalur. Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut terus dilakukan untuk memastikan proses hukum mulus hingga tahap penuntutan.

“Sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk memastikan proses penyidikan ini berjalan mulus sampai nanti pada tahap penuntutan,” ucapnya.

Saat ini, tim penyidik KPK masih berada di Arab Saudi untuk melakukan pendalaman langsung kepada otoritas haji setempat. Mereka melakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan data, serta verifikasi informasi terkait dugaan praktik jual beli kuota.

“Tim masih di luar negeri. Mereka mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa dugaan yang didalami sesuai kondisi di lapangan,” jelas Setyo.

Ia memperkirakan tim penyidik dan jaksa yang ikut mendampingi akan kembali ke Indonesia pada akhir pekan ini atau awal pekan depan. Setyo menambahkan, setelah menerima laporan lengkap dari tim penyidik, KPK akan melakukan pengkajian menyeluruh sebelum melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya.

“Jika semua detail sudah lengkap, saya yakin perjalanan penyidikan akan lebih mudah. Laporannya tentu akan kami kaji dan dilaporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Tiga Pihak Dicegah Ke Luar Negeri

KPK sebelumnya mengungkap peran tiga pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Ketiganya diduga terlibat dalam sengkarut pemberian dan distribusi kuota haji tambahan tahun 2024. Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan inisiatif dan dorongan dari pihak travel maupun asosiasi dalam memengaruhi pembagian kuota haji tambahan.

“Yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (Maktour). Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini, KPK mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.

Budi mengungkapkan, terdapat sekitar 13 hingga 14 asosiasi yang diduga mengelola kuota haji tambahan. Ia mengakui, KPK tengah mendalami baik proses sebelum diskresi (melobi perubahan porsi kuota) maupun setelah diskresi (pendistribusian kuota haji khusus).

KPK menduga praktik ini telah merugikan negara sekaligus menguntungkan sejumlah pihak. Karena itu, Yaqut, Ishfah, dan Fuad dicegah ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.

“Sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait dengan diskresi, penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *