Kinerja Pajak 2025 Dinilai Rendah, DPR RI Kritik Kementerian Keuangan
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jajarannya terkait kinerja penerimaan pajak tahun 2025 yang masih rendah. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 66% dari target APBN dan 70% dari Laporan Semester (Lapsen). Hal ini menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Kritik dari Anggota DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menyampaikan kritik keras terhadap capaian penerimaan pajak yang dinilai tidak memenuhi ekspektasi. Ia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan pelemahan mendalam dalam kinerja perpajakan.
“Ini ngeri sekali, Pak. Penerimaan pajak baru 70% dari Lapsen dan 66% dari target APBN,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Kamis (27/11).
Harris juga memproyeksikan bahwa realisasi akhir tahun hanya akan mencapai 89%–91%, atau sekitar Rp 1.931 triliun – Rp 1.950 triliun. Angka ini jauh di bawah target APBN maupun Lapsen.
Ia memperingatkan bahwa tren penurunan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pendanaan belanja negara. Selain itu, Harris juga mempertanyakan kesiapan Kementerian Keuangan menghadapi target pajak tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.357 triliun, atau naik hampir Rp 400 triliun dari 2025.
“Bagaimana strategi mencapai target ini? Apakah realistis, sementara kebutuhan pendanaan program strategis nasional juga sangat besar?” tanya Harris.
Penanganan Wajib Pajak Besar dan SP2DK Menumpuk
Harris mengkritik pola pengejaran pajak yang dinilai tidak efektif. Menurutnya, aparat pajak lebih sering mengejar wajib pajak patuh melalui Surat Tagihan Pajak (SP2DK) yang menumpuk di akhir tahun, sementara ratusan wajib pajak besar yang menunggak tidak ditindak agresif.
“Fenomena ini sudah lama terjadi dan menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti deviasi besar antara bruto dan neto, terutama karena tingginya tingkat restitusi. Restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 80%, dan restitusi PPN sebanyak 23,9%.
Di sisi lain, penerimaan pajak neto dari beberapa sektor utama juga tertekan. Misalnya, sektor perdagangan turun hampir 10%, dan sektor pertambangan turun hampir 14%. Harris menilai kombinasi tekanan sektor usaha dan tingginya restitusi menyebabkan penerimaan neto jauh lebih rendah dibanding potensi bruto.
Dampak Tidak Tercapainya Target Pajak
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, juga mempertanyakan dampak dari tidak tercapainya target pajak terhadap posisi fiskal negara. Ia menjelaskan bahwa pendapatan negara masih kurang Rp 140 triliun, dengan pajak saja kurang Rp 113 triliun.
Dolfie menjelaskan bahwa bila menggunakan desain awal target pajak sebelum revisi PPN 12%, selisih wajar seharusnya adalah Rp 70 triliun. Namun kini terdapat kekurangan Rp 43 triliun yang mencerminkan kinerja pajak yang tidak tercapai.
“Kalau kinerja tidak tercapai, ujung-ujungnya Bapak nambah utang. Jadi ketika kinerja yang tidak tercapai itu, Bapak lempar menjadi tanggung jawab rakyat Indonesia menanggung hutang,” ungkapnya.
Dolfie juga mempertanyakan apakah ada konsekuensi internal atau evaluasi kinerja yang dilakukan Kementerian Keuangan, mengingat target penerimaan pajak menjadi penopang utama APBN.