26 April 2026
AA1PXSRi.jpg

Proses Penyerapan Aspirasi Publik dalam Revisi UU Sisdiknas

Pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kini memasuki tahap penyerapan aspirasi publik. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Senin, 3 November 2025, bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar kunjungan kerja ke Universitas Jember, Jawa Timur. Mereka menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemdiktisaintek Nur Syarifah menyampaikan bahwa partisipasi aktif perguruan tinggi sangat penting agar revisi UU Sisdiknas mencerminkan kebutuhan nyata dunia pendidikan. Ia menyoroti sejumlah isu krusial yang tengah dibahas, di antaranya kesetaraan antara politeknik dan universitas, pendanaan pendidikan yang berkeadilan, konsistensi kurikulum, serta tata kelola pendidikan tinggi yang adaptif terhadap dinamika global.

“Kami mendorong agar alokasi pendanaan pendidikan minimal 20 persen dari APBN diatur lebih jelas dalam RUU ini, agar benar-benar digunakan untuk pemerataan dan peningkatan mutu,” ujar Nur Syarifah dikutip dari keterangan resmi Kemendiktisaintek, Jumat, 7 November 2025. Selain pendanaan, ia menegaskan pentingnya memasukkan isu kekerasan di lingkungan pendidikan dalam satu bab tersendiri demi menjamin keamanan dan kenyamanan belajar.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian yang memimpin Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menyampaikan bahwa DPR menyoroti lima isu strategis pendidikan tinggi. Ke-lima isu strategis itu yakni tata kelola perguruan tinggi, perlindungan hak mahasiswa dari kekerasan dan diskriminasi, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, kesetaraan antara perguruan tinggi negeri dan swasta, serta rekognisi pembelajaran lampau dan kredensial mikro.

“Komisi X DPR ingin memastikan pendidikan tinggi mampu berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan menghasilkan sumber daya manusia yang unggul,” kata Hetifah. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, sesuai amanat konstitusi, agar benar-benar meningkatkan mutu pendidikan secara merata.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang bersifat wajib dan telah diatur oleh undang-undang, sehingga harus dialokasikan dalam anggaran. Dukungan terhadap pendekatan partisipatif juga datang dari Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna. Dia menilai pengaturan pendanaan secara jelas menjadi kunci memperkuat sistem pendidikan nasional.

Iwan juga menekankan agar akses pendidikan tinggi yang makin luas diimbangi dengan pengawasan mutu agar tidak menciptakan kesenjangan antara PTN dan PTS. Forum penyerapan aspirasi ini turut dihadiri perwakilan LLDIKTI Wilayah VII, APTISI Jawa Timur, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta sejumlah politeknik negeri dan swasta di wilayah Jawa Timur. Melalui forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan rekomendasi dan pandangan konstruktif terhadap draf RUU Sisdiknas.

Kemdiktisaintek menilai tahapan ini menjadi krusial untuk memastikan kebijakan pendidikan disusun berdasarkan prinsip partisipasi, transparansi, dan keberpihakan terhadap mutu pendidikan nasional. “Kemdiktisaintek berkomitmen mendukung proses pembahasan RUU Sisdiknas agar menjadi payung hukum kuat bagi transformasi pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Nur Syarifah.

Isu-isu Utama yang Diangkat dalam RUU Sisdiknas

Beberapa isu utama yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas meliputi:

  • Kesetaraan antara politeknik dan universitas

    Terdapat kekhawatiran bahwa politeknik seringkali dianggap sebagai institusi pendidikan yang kurang prestise dibanding universitas. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memastikan kesetaraan dalam pengakuan, pendanaan, dan pengembangan.

  • Pendanaan pendidikan yang berkeadilan

    Dalam RUU ini, dipertanyakan bagaimana alokasi dana pendidikan bisa diatur agar mencapai 20 persen dari APBN dan APBD. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua institusi pendidikan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya.

  • Konsistensi kurikulum

    Kurikulum pendidikan tinggi perlu dirancang sedemikian rupa agar dapat mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus tetap menjaga standar kualitas pendidikan.

  • Tata kelola pendidikan tinggi yang adaptif

    Sistem tata kelola pendidikan tinggi harus mampu beradaptasi dengan dinamika global, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya dan pengembangan kebijakan.

  • Pengintegrasian isu kekerasan di lingkungan pendidikan

    Masalah kekerasan, baik fisik maupun psikologis, perlu mendapatkan perhatian khusus dalam RUU ini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Partisipasi Aktif Berbagai Pihak

Forum penyerapan aspirasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti perwakilan LLDIKTI Wilayah VII, APTISI Jawa Timur, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta sejumlah politeknik negeri dan swasta di wilayah Jawa Timur. Para peserta menyampaikan rekomendasi dan pandangan konstruktif terhadap draf RUU Sisdiknas.

Para pemangku kepentingan menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam penyusunan regulasi, agar kebijakan pendidikan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan adanya dialog dan diskusi yang terbuka, diharapkan akan lahir kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski ada banyak harapan, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Dengan komitmen yang kuat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan revisi UU Sisdiknas bisa menjadi fondasi yang kuat dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *