Pansus KTR DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Proses ini berlangsung selama enam bulan dengan keterlibatan penuh dari anggota Pansus bersama eksekutif. Hasil akhirnya terdiri dari 27 pasal yang dibagi dalam 9 bab.
Ketua Pansus Farah Savira menyampaikan bahwa proses pembahasan ini dilakukan secara maksimal dan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, aspirasi masyarakat juga diakomodir dalam penyusunan Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, sampai hari ini, tanggal 30 Oktober, kami berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda KTR di tingkat Pansus, sehingga menghasilkan 27 pasal dalam 9 bab,” ujar Farah.
Farah menjelaskan bahwa setelah penyelesaian di tingkat Pansus, Ranperda akan segera dilaporkan dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selanjutnya, akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Ini adalah perjuangan yang sudah berlangsung selama 15 tahun. Kami sangat mengapresiasi upaya semua pihak yang telah berkontribusi untuk kesuksesan KTR,” tambah Farah.
Setelah pembahasan Ranperda, masyarakat dapat mengakses draft Ranperda KTR melalui situs resmi Sekretariat DPRD DKI Jakarta, yaitu dprd-dkijakartaprov.go.id. Draft tersebut tersedia untuk umum dan bisa diakses oleh berbagai Pansus.
Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja legislatif dan eksekutif. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi berbagai pemangku kepentingan yang memberikan aspirasi terhadap Ranperda KTR.
“Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT di bulan Oktober dengan semangat Sumpah Pemuda, akhirnya rapat KTR selesai,” jelas Suhaimi.
Ia berharap, kelahiran Perda KTR dapat menjadi regulasi yang bersifat bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta.
“Tujuan dari KTR ini adalah kesehatan masyarakat. Kami berharap ini terlaksana dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat,” tambah Suhaimi.
Ranperda KTR mencakup beberapa bab utama, seperti:
- BAB I: Ketentuan Umum
- BAB II: Kawasan Tanpa Rokok
- BAB III: Kewajiban dan Larangan
- BAB IV: Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian
- BAB V: Partisipasi Masyarakat
- BAB VI: Penyidikan
- BAB VII: Pendanaan
- BAB VIII: Ketentuan Peralihan
- BAB IX: Ketentuan Penutup
Proses penyusunan Ranperda ini menunjukkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Jakarta.