21 April 2026
AA1MlUtk.jpg



KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap aset yang dimiliki oleh Satori, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga antirasuah ini menduga bahwa beberapa aset milik Satori berasal dari uang hasil korupsi tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelusuran aset dilakukan berdasarkan keterangan lima orang swasta. Kelima saksi ini telah diperiksa oleh penyidik di kantor Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

“Penyidik mengkonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka saudara ST yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Lima orang swasta yang diperiksa oleh penyidik adalah Roni Sugianto (RSS), Saroni (SAR), Tohir (TOH), Didi Supriyadi (DS), serta Ali Jahidin (AJ).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik tengah mempelajari aliran uang dalam kasus ini. Penelurusan aset tersebut sesuai dengan informasi bahwa penyidik lembaga antirasuah telah menyita 15 mobil milik Satori.

“Penyidik masih fokus terkait dengan penelusuran dan pelacakan aset-aset yang diduga terkait atau pun bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini,” ucap Budi saat dimintai konfirmasi pada 7 September 2025.

Adapun 15 mobil milik Satori yang disita KPK meliputi: tiga Toyota Fortuner, dua Mitsubishi Pajero, satu Toyota Camry, dua Honda Brio, tiga Toyota Innova, satu Toyota Yaris, satu Mitsubishi Xpander, satu Honda HR-V, dan satu Toyota Alphard.

Lembaga antirasuah menitipkan belasan kendaraan roda empat itu di Cirebon, Jawa Barat. Sebab, mobil tersebut disita di wilayah Kota Wali itu pada 1 hingga 2 September 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Satori dari Fraksi NasDem, KPK juga menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

“Menetapkan dua orang tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 7 Agustus 2025.

Asep mengatakan bahwa kedua tersangka itu menggunakan uang bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Keduanya pun melakukan manipulasi dalam pelaksanaan program sosial tersebut. Pemalsuan ini dilakukan dengan mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK.

“Jadi ini ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan tetapi tidak keseluruhan, contohnya dana sosial untuk rumah tinggal layak huni (rutilahu) 10 rumah nanti yang dipergunakan hanya dua rumah,” kata Asep.

Dia menjelaskan, pemalsuan ini dilakukan keduanya dengan memotret dua rumah rutilahu itu seakan-akan terbangun 10 rumah. Selain itu, Satori dan Heri turut memanipulasi laporan pertanggungjawaban dalam program sosial itu. “Jadi dana yang untuk delapan rumah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *