Penolakan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati oleh Mahkamah Kehormatan Partai
Pengunduran diri Rahayu Saraswati, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, tidak diakui oleh Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Keputusan ini kemudian diikuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga menolak pengunduran diri tersebut.
Menurut Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, MKP Gerindra membuat keputusan setelah menerima permintaan dari kader internal partai. Para kader menolak pengunduran diri Saraswati, yang merupakan keponakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Ada kader partai meminta penetapan dari mahkamah partai, agar mahkamah partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR,” ujar Dasco saat dihubungi awak media.
MKP Gerindra melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kader tersebut dan menimbang tiga hal utama:
- Pertama, MKP Gerindra tidak menerima laporan secara resmi terkait pengunduran diri Saraswati.
- Kedua, pernyataan Saraswati yang disalahartikan adalah konten lama. Ucapan tersebut kemudian memicu desakan legislator fraksi Gerindra untuk mundur sebagai anggota DPR.
- Belakangan, Saraswati menjawab desakan tersebut dengan mengundurkan diri dan mengunggah pernyataan di media sosial.
“Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit, sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” ujar Dasco.
Selanjutnya, MKP Gerindra tidak menerima surat resmi secara tertulis terkait pengunduran diri Saraswati. “Secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” tambah Dasco.
Tiga pertimbangan tersebut membuat MKP Gerindra menolak pengunduran diri Saraswati sebagai anggota DPR. Selain itu, muncul petisi yang diteken 15 ribu pendukung Saraswati menolak pengunduran dirinya.
“Kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi, ya, Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” lanjut Dasco.
MKP Gerindra selanjutnya membawa keputusan internal ke MKD yang ditindaklanjuti oleh AKD di DPR RI dengan keputusan menolak pengunduran diri Saraswati. “Kemudian setelah diperiksa oleh MKD dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya, akhirnya menguatkan putusan itu,” kata Dasco.