23 April 2026
2foto-foto.jpg

Fenomena Fotografer Dadakan di Ruang Publik Memicu Perdebatan Etika dan Hukum

Di tengah kehidupan kota yang dinamis, fenomena fotografer dadakan yang memotret warga yang sedang berolahraga di fasilitas umum kini menjadi topik hangat. Kegiatan ini tidak hanya menimbulkan perdebatan soal batas etika, tetapi juga menggarisbawahi tantangan hukum dalam penggunaan data pribadi.

Pada sejumlah ruas jalan Jakarta, terutama pada akhir pekan, sejumlah fotografer tampak mengabadikan momen para pelari. Namun, tindakan ini mulai menimbulkan pertanyaan tentang hak individu dan privasi. Di satu sisi, beberapa orang melihatnya sebagai bentuk ekspresi seni dan dokumentasi publik. Di sisi lain, banyak yang khawatir akan risiko foto-foto tersebut digunakan untuk tujuan komersial, termasuk penjualan ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Beberapa waktu lalu, unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Kamis, 30 Oktober 2025, menyampaikan peringatan penting. “Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati. Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi,” demikian tulisan dalam postingan tersebut. Pesan ini menjadi dasar bagi banyak netizen yang merasa khawatir akan kebebasan mereka dalam ruang publik.

Komentar-komentar di kolom komentar pun berubah menjadi arena pro-kontra. Sebagian warga mendukung semangat fotografer yang mencari nafkah. “Kami warga tidak akan gugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Berusaha terus kerja, tetap semangat,” tulis akun @saaabiiiyaa. Namun, sebagian lainnya menegaskan bahwa pentingnya menjaga batas etika di ruang publik agar tidak terjadi eksploitasi citra seseorang.

Salah satu netizen, @sudiromanggoro, mengungkapkan ketidaknyamanannya: “Salah satu yang bikin saya tidak nyaman, kalau lagi ajak anak-anak di jalan. Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan.”

Berkaca dari hal itu, meski tampak sepele, tindakan ini menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan data pribadi. Terlebih, foto yang menampilkan wajah seseorang kini bukan sekadar karya visual, melainkan data biometrik yang dapat diproses, diperjualbelikan, bahkan dimanipulasi oleh sistem AI.

Komdigi: Foto Seseorang Masuk Kategori Pribadi

Terkait dengan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyoroti bahwa foto wajah atau ciri-ciri seorang termasuk kategori data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Sabar dalam keterangan resmi Komdigi, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Sabar menekankan bahwa setiap bentuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto. Tanpa izin, penyebaran atau komersialisasi foto bisa dianggap pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Sabar. Ia juga memastikan masyarakat memiliki hak menggugat pihak yang melanggar UU PDP maupun UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi.

DPR: Pagar Etika di Ruang Digital

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, turut menyoroti fenomena maraknya fotografer yang memotret warga di jalanan. Dave menyebut bahwa fotografer yang menjual foto pelari ke platform berbasis AI menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat.

“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius,” ujar Dave di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut Dave, berada di ruang terbuka bukan berarti seseorang kehilangan hak privasinya. “Ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” tukasnya.

Dave menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi pemanfaatan teknologi digital, khususnya terkait penggunaan data biometrik. “Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” imbuhnya.

Dilema Antara Seni dan Privasi

Fenomena ini menciptakan dilema baru antara kebebasan berekspresi bagi para fotografer dan hak privasi individu. Di satu sisi, fotografi di ruang publik juga dapat dianggap sebagai ruang ekspresi seni dan kreativitas. Kendati demikian, penggunaan foto tanpa izin apalagi untuk tujuan komersial, menimbulkan persoalan etika dan hukum yang kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *