Upaya Bursa Efek Indonesia Meningkatkan Free Float
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meningkatkan jumlah saham yang dimiliki oleh publik atau dikenal dengan istilah free float. Tujuan utamanya adalah agar free float mencapai 25% dari kapitalisasi perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi peningkatan free float terus berproses saat ini.
Menurutnya, Bursa bekerja keras agar free float dapat terus meningkat. Ia menyebutkan bahwa untuk evaluasi konstituen LQ45 pada bulan Oktober lalu, BEI telah menerapkan minimal 10% free float.
Free Float dalam Indeks LQ45
Jeffrey menambahkan bahwa saat ini, saham-saham yang masuk ke Indeks LQ45 sudah menerapkan minimal free float sebesar 10%. Beberapa emiten bahkan telah dikeluarkan dari konstituen LQ45 karena tidak memenuhi ketentuan free float ini.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa BEI berencana melakukan penyesuaian klasifikasi ukuran free float berdasarkan tiering kapitalisasi pasar setelah dilakukan penawaran umum. Dalam simulasi back testing terhadap perusahaan tercatat, jika menggunakan usulan klasifikasi ukuran yang baru, maka sebagian perusahaan akan memiliki tiering minimum free float yang lebih tinggi.
Perubahan Klasifikasi Free Float
Contohnya, sebelumnya minimum free float adalah 10%, tetapi sekarang akan berubah menjadi 15%. Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa.
Nyoman menjelaskan bahwa detail penyesuaian klasifikasi ukuran berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana akan disampaikan Bursa ke seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan.
Aturan Free Float Saat Ini
Saat ini, aturan free float yang berlaku adalah calon perusahaan tercatat harus memenuhi minimum free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum. Jika tiering ekuitas di bawah Rp500 miliar, maka free float di atas 20%.
Jika ekuitas berkisar antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun, maka free float lebih dari 15%. Sementara itu, jika ekuitas lebih dari Rp2 triliun, maka free float lebih dari 10%.
Pentingnya Penyesuaian Klasifikasi
Menurut Nyoman, penyesuaian ini diperlukan agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float.
Catatan Penting
Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Dewa News tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.