Evaluasi APBA-P Tahun 2025 Selesai, Kini Fokus pada Eksekusi Cepat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2025 senilai Rp 11,11 triliun. Dokumen anggaran perubahan yang telah melalui proses koreksi ini telah diterima oleh Pemerintah Aceh pada Jumat (24/10/2025). Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sedang melakukan rapat untuk membahas hasil evaluasi Kemendagri di DPRA.
“Iya, lagi membahas hasil evaluasi Kemendagri,” kata anggota Banggar, Khalid, seperti dilansir dari media setempat, Selasa (28/10/2025). Ia mengungkapkan bahwa ini adalah rapat perdana yang dilaksanakan pihaknya pasca-turunnya dokumen APBA-P 2025 hasil evaluasi Kemendagri. “Sekarang sedang berlangsung. Nanti kita sampaikan perkembangannya,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Namun, di balik proses formal pembahasan tersebut, waktu menjadi faktor penentu. Dengan sisa pelaksanaan tahun anggaran yang tinggal sekitar satu setengah bulan, APBA-P 2025 bukan lagi berbicara tentang perencanaan di atas kertas, melainkan soal kecepatan, ketepatan, dan keberanian dalam eksekusi.
Anggaran sebesar Rp 11,11 triliun yang telah disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh kini berada di persimpangan penting, apakah akan menjadi instrumen perubahan nyata bagi masyarakat, atau hanya berakhir sebagai angka yang tersisa dalam laporan akhir tahun.
Waktu terus berjalan. Setiap hari yang berlalu tanpa keputusan konkret adalah ancaman bagi serapan anggaran. Jika proses ini tidak segera dituntaskan, maka potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akan membengkak dan publik kembali menjadi korban dari kelambanan birokrasi.
Kita tidak sedang bicara tentang angka semata. Di balik Rp 472 miliar defisit dan Rp 10,6 triliun pendapatan, ada program-program strategis yang menunggu dijalankan. Antara lain pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Jika waktu tersisa hanya 45 hari, maka kerja gerak cepat bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa percepatan, anggaran hanya akan menjadi janji yang tak sempat ditepati.
Di Aceh, denyut ekonomi daerah masih sangat ditopang oleh belanja pemerintah. Setiap keterlambatan dalam realisasi APBA berarti roda ekonomi lokal melambat. Proyek konstruksi tertunda, pengadaan barang dan jasa tersendat, dan ribuan tenaga kerja harian kehilangan penghasilan yang seharusnya mereka terima dari aktivitas proyek pemerintah.
Lebih jauh, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada perputaran dana APBA juga ikut terpukul. Ketika anggaran tersendat, permintaan pasar menurun, dan daya beli masyarakat melemah.
Karena itu, percepatan pembahasan dan eksekusi APBA-P 2025 harus menjadi prioritas tanpa kompromi. Pemerintah Aceh dan DPRA dituntut menunjukkan kepemimpinan fiskal yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar memenuhi tenggat prosedural.
Setiap rupiah yang tersalurkan tepat waktu bukan hanya menggerakkan proyek, tetapi juga menyalakan harapan jutaan rakyat Aceh yang menunggu bukti bahwa anggaran publik benar-benar bekerja untuk mereka.
Isu-isu Terkini Lainnya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus beasiswa BPSDM. Ini merupakan babak baru dari kasus lama yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan.
Masih terkait isu infrastruktur, Tol Sibanceh masih menghadapi kendala pembebasan lahan. Namun, pertanyaannya, apakah ini karena tidak ada uang?
Di sisi lain, terkait insentif bagi para pejabat, ada usulan untuk menurunkan besaran Bipih (Biaya Perjalanan Dinas) sebesar Rp 1 juta. Meski begitu, nilai tukar mata uang dolar terus mengalami kenaikan, yang berdampak pada berbagai aspek ekonomi.