Perasaan Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis
Jelang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, artis ternama Nikita Mirzani menyampaikan curahan hati melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Sidang vonis akan digelar pada Selasa (28/10/2025), dan dalam unggahannya, ia memberikan pesan panjang yang menggambarkan perasaannya terhadap proses hukum yang sedang ia jalani.
Nikita menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak berlandaskan keadilan dan nurani hukum. Ia menyebut bahwa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah angka yang dinilainya sangat keras, bahkan melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran atau triliunan rupiah.
Ia mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadap dirinya. Menurut Nikita, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam. Ia bertanya-tanya apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu, apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah penuntut umum, bukan dari seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan.
Bukti-Bukti yang Dijelaskan Oleh Nikita
Nikita juga menyebut bahwa bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapa pun. Yang ada hanyalah tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi.
Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan terhadapnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Bahkan keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan.
Negosiasi yang Dilakukan
Nikita menjelaskan bahwa negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukanlah hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela. Ia menegaskan bahwa negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut. Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut. Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.
Tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri. Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani sendiri yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys. Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?
Harapan Nikita kepada Majelis Hakim
Lebih lanjut, Nikita menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan. Ia menyatakan bahwa ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum.
Di akhir unggahannya, Nikita menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil. Ia berdoa kepada Allah SWT dan Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana agar kelak sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran.
Respons Publik Terhadap Unggahan Nikita
Unggahannya itu pun menarik perhatian publik. Banyak warganet dan rekan artis yang mengirimkan doa serta dukungan untuk Nikita. Beberapa komentar seperti “SEMANGAT SEMANGAT” dan “Selamat menikmati say” menunjukkan dukungan yang besar dari masyarakat.
Tuntutan Jaksa 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nikita telah menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) pada Senin (20/10/2025), sidang pembelaan pada Kamis (16/10/2025), dan sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys. Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.