Tersangka Penghasutan Diadili sebagai Tahanan Kejaksaan
Laras Faizati Khairunnisa, seorang tersangka dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, kini resmi menjadi tahanan kejaksaan. Ia dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Rutan Bambu Apus, Jakarta.
Perpindahan ini diumumkan oleh Laras melalui surat tertulis yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) di akun Instagram @lbhapik.jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2025, dirinya telah dilimpahkan menjadi tahanan jaksa dan akan ditahan di Rutan Bambu Apus, bukan lagi di Rutan Bareskrim.
Laras mengungkapkan bahwa dirinya dan tersangka lainnya dinilai “dibingkai sebagai kriminal” hanya karena menyuarakan rasa kekecewaan saat demonstrasi Agustus lalu. Ia menilai bahwa suara mereka seharusnya didengar, bukan dikriminalisasi. “Seharusnya suara kami menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam,” ujarnya.
Laras Faizati adalah salah satu dari tujuh orang yang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga melakukan provokasi di media sosial saat unjuk rasa besar di Jakarta pada 25 hingga 28 Agustus 2025. Perempuan ini dituduh menghasut demonstran untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan story di akun Instagram @larasfaizati.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menyebutkan bahwa Laras “membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa demonstrasi.”
Dalam unggahan tersebut, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri seraya mengajak massa untuk membakar. Himawan menyebutkan bahwa unggahan itu berpotensi mendorong anarkisme, terlebih akun Laras memiliki 4.008 pengikut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Laras dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan mengajukan praperadilan. Langkah hukum ini diambil setelah restorative justice yang diajukan kuasa hukum tidak direspons oleh Bareskrim Polri. “Kami mempertimbangkan mengajukan praperadilan. Sebab, kami melihat restorative justice ini enggak jelas dari penyidik,” tutur Abdul saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 19 September 2025.
Hammam Izzuddin dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.