MEDAN, Dewa News.CO – Pemprov Sumut memiliki kesempatan untuk mengembangkan objek retribusi daerah baru. Misalnya dengan memanfaatkan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, yang terletak di wilayah empat kabupaten di Sumut, yaitu Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumut Surya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada hari Rabu (9/7) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Surya menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah diperlukan kerja sama antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena setiap OPD memiliki peran dan fungsi masing-masing yang saling berkaitan, sehingga memperkuat sistem pengelolaan dan pungutan retribusi secara lebih efektif dan efisien.
Ia juga menyatakan, diperlukan penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah. “Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya melihat dari segi pendapatan yang diterima, tetapi juga dari kualitas pegawai yang mengelola, sistem pendukung, kita tidak bekerja sendiri-sendiri. Oleh karena itu, penguatan SDM menjadi syarat utama dalam mewujudkan peningkatan retribusi daerah,” ujar Surya.
Surya berharap, melalui kolaborasi yang kuat antar-OPD, menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan pendapatan retribusi daerah. Karena peningkatan retribusi daerah tidak hanya memberikan dampak pada keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Sementara itu, Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar menyampaikan bahwa saat ini pihaknya memiliki peluang objek retribusi daerah yang baru, dengan memanfaatkan area hutan seperti Tahura.
Retribusi daerah yang bisa dikembangkan dari kawasan Tahura Bukit Barisan, yaitu retribusi jasa usaha, ekowisata, dan pariwisata alam.
Saat ini, penggunaan air komersial di Tahura yang dikelola oleh PT Tirta Sibayakindo (Aqua), yang selama ini menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA), disetorkan ke kementerian (pusat). Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36, terjadi perubahan kebijakan, sehingga potensi penerimaan tersebut kini dapat langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi,” jelasnya.
Ia berharap, kenaikan retribusi di wilayah hutan memerlukan dukungan aturan yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (perda), agar mekanisme pengumpulan dan pencatatan retribusi dapat berjalan sesuai ketentuan, serta masuk sebagai pendapatan asli daerah.
“Tanpa adanya aturan yang jelas, pengenaan retribusi berisiko dianggap tidak sah secara hukum, serta bisa menimbulkan masalah administratif maupun hukum,” kata Yuliani. (san/saz)