Dewa NewsPeristiwa yang tidak menyenangkan baru saja dirasakan oleh Selebgram Dara Arafah.
Ia mengakui kaget melihat informasi pribadinya disebarluaskan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan orang tersebut telah menyebarkan informasi medisnya, sehingga membuat pernyataan yang menganggap ringan penyakit yang dialaminya.
Orang tersebut akhirnya diketahui sebagai karyawan dari sebuah perusahaan swasta.
Dara Arafah membagikan bukti bahwa orang tersebut telah menyebarkan informasi medis pribadinya, lengkap dengan keterangan yang dinilai menghina kondisinya.
“Kok bisa ada yang menyebarkan data pribadiku ke story WA-nya dengan caption yang meremehkan penyakit orang,” tulis Dara Arafah dalam unggahannya di Instagram Story-nya dikutip Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
Seseorang mengunggah status WhatsApp dengan isi “kegundahan karena doi selebgram padahal dx hanya demam, mual, nyeri perut”.
Dara Arafah tidak mengerti mengapa rasa sakit yang ia alami justru dianggap remeh oleh orang lain.
Dara Arafah mengalami rasa sakit yang diketahui berupa demam, gastroenteritis akut, dan nyeri pada bagian perut.
“Mengapa demam, gejala, dan nyeri perut disebut ‘hanya’, semoga saja tidak ada yang mengalami sakit yang sama,” tulis Dara Arafah.
Ia menyatakan bahwa orang tersebut bukan merupakan karyawan rumah sakit, melainkan bagian dari perusahaan layanan administrasi asuransi.
Dara Arafah sedang menantikan pertanggungjawaban dari pihak tersebut serta perusahaan tempat ia bekerja.
“Ia menyebarkan data pribadi dan riwayat kesehatan saya ke masyarakat tanpa izin, ini tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan privasi,” tulis Dara Arafah.
Ia bahkan berencana mengajukan perkara ini melalui jalur hukum jika tidak ada niat baik.
Sudah Selesai
Saat ditanyai, Hani yang menjabat sebagai manajer Dara Arafah menyatakan bahwa masalah dengan artisnya telah selesai.
Dara Arafah membagikan di Instagram Story bahwa seseorang yang mengunggah informasi pribadinya telah dipecat oleh perusahaannya.
“Keputusan menghentikan pihak yang bersangkutan adalah tindakan yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan informasi pribadi,” tulis Dara Arafah.
Ia berharap kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak dalam menjaga privasi informasi pribadi seseorang.
“Harapannya menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi, karena penyalahgunaan data merupakan tindakan ilegal yang bisa ditangani secara hukum,” tulis Dara Arafah.
Alasan Natasha Wilona Mengunjungi Polda Metro Jaya, Marah Foto Fotonya Digunakan Oleh Produk Skincare Tanpa Izin
Akhirnya alasan Natasha Wilona mengunjungi Polda Metro Jaya terungkap.
Artis tersebut tampak marah karena fotonya digunakan oleh sebuah produk kecantikan tanpa izin.
Natasha Wilona merasa sangat dirugikan.
Natasha Wilona telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang ia alami.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa laporan dibuat pada hari Kamis (19/12/2024).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Benar, kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW,” kata Ade Ary, dalam pernyataannya, Jumat (20/12/2024).
Sosok mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, awalnya Natasha pernah bekerja sama dengan produk kecantikan.
“Menurut surat perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Bulan Oktober 2020,” katanya.
Sampai saat ini, gambar yang berisi foto Natasha Wilona masih dimanfaatkan dalam produk kecantikan tersebut.
Terhadap hal tersebut, Natasha mengajukan dua kali ke PT IMA, tetapi tidak dihiraukan.
Pelapor kemudian merasa dirugikan.
“Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” katanya.
Pasal yang tercantum dalam laporan tersebut mengenai Tindak Pidana Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 bersama Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta atau Pasal 48 bersama Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 serta atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diolah dari artikel WartaKotalive.com