Dewa News
, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menugaskan lima jaksa untuk mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten
Pelalawan
.
Kelima jaksa itu telah ditunjuk secara resmi dalam administrasi P-16.
“Benar. Sudah ada Jaksa P16-nya. Ada lima orang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Selasa (1/7).
Tim jaksa yang ditugaskan tersebut terdiri dari para jaksa senior yang bertugas di Kejati Riau.
Mereka akan bertanggung jawab dalam meneliti kelengkapan berkas perkara yang nantinya dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Imam Hidayat.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejati Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau pada 25 Mei 2025.
Dalam SPDP tersebut, tercantum dua tersangka, yakni NJA dan DP yang diduga sebagai cukong utama dalam kasus perambahan hutan konservasi seluas 401 hektare di TNTN.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini, tim JPU masih menunggu pelimpahan tahap pertama berkas perkara tersebut,” tambah Zikrullah.
Polda Riau bersama tim gabungan telah menangkap NJA dan DP, dua pria yang diduga kuat menjadi otak pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan konservasi TNTN.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik sebelumnya juga telah menangkap seorang tokoh adat bernama Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
Jasman diketahui telah menerbitkan surat hibah atas lahan seluas 113 ribu hektare di kawasan TNTN yang diklaimnya sebagai tanah ulayat.
Lahan sawit ilegal yang dijaga sejumlah pekerja ditemukan di lokasi hasil perambahan.
Dari hasil penyelidikan diketahui sebagian lahan tersebut dimiliki Dedi Yanto, tersangka lain yang lebih dulu diamankan polisi.
Dedi mengantongi dua surat hibah masing-masing seluas 20 hektare dari Jasman yang dibeli dengan harga Rp 5 juta per surat.
(mcr36/jpnn)