23 April 2026
AA1HJ668.jpg


KORAN-PIKIRAN RAKYAT –

Masyarakat antusias memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi,

Senin 30 Juni 2025. Kemudahan layanan tersebut diakses masyarakat hingga 30 September 2025 mendatang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D)/Samsat Wilayah Kota Cimahi Reni Astati mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor disambut baik masyarakat.

“Diinformasikan langsung Pak Gubernur Dedi Mulyadi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor alhamdulillah sudah diperpanjang. Menjadi angin segar bagi masyarakat, khu­susnya yang belum sempat memanfaatkan masa pemutihan sebelumnya,” ujar­ Reni.

Perpanjangan program berlangsung 1 Juli-30 September 2025. Pada akhir pekan lalu, antrean di Samsat Cimahi sempat membeludak dan banyak yang belum dilayani. “Karena di­sangka masa terakhir pemutihan pajak. Sekarang sudah bisa lega, jadi masyarakat khususnya di wilayah Kota Cimahi dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini sampai dengan tanggal 30 September 2025,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda dan segera melakukan pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Terutama bagi wajib pajak yang proses administrasinya memerlukan mutasi atau cabut berkas.

“Saya mengimbau sedini mungkin untuk melakukan proses pembayaran pa­jaknya. Misalnya untuk proses cabut berkas kemungkinan butuh waktu lebih dari 2 minggu bahkan bisa mencapai 1 bulan. Jadi mudah-mudahan semua masyarakat dapat terlayani semua,” katanya.

Diperluas

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pihaknya memperkuat sistem pelayanan, termasuk memperluas titik-titik layanan. Saat ini, layanan pembayaran pajak tahunan dapat diakses di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, kantor PT Pos, hingga armada Samsat Keliling di Jalan Melong. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan drive-thru yang lebih cepat dan efisien.

“Masyarakat yang hadir tidak perlu langsung datang ke layanan Samsat Induk. Untuk Samsat Keliling juga satu armada dan satu lagi drive-thru. Ini barangkali ada spot yang lebih dekat de­ngan domisili masyarakat di Kota Cimahi, silahkan dipilih sesuai dengan lokasi terde­kat,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Samsat Cimahi juga menerapkan skema layanan khusus yang menyasar kelompok rentan. Lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, hingga warga yang membawa anak kecil kini tak perlu lagi mengantre panjang dan langsung diarahkan ke jalur pelayanan prioritas. “Kami memiliki layanan Samsat Prioritas, diperuntukkan bagi kelompok rentan yaitu warga disabilitas, lansia, ibu hamil atau yang membawa anak kecil,” ujarnya.

Layanan online juga tersedia bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat melalui aplikasi Sambara. Bagi warga yang benar-benar tidak memungkinkan hadir secara fisik, Samsat Cimahi juga menyiapkan skema jemput bola.

Melihat fenomena antusiasme masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan hingga datang ke lokasi pagi hari, Samsat Cimahi turut menyiapkan penganan sarapan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *