Dewa News – Polresta Sidoarjo menangkap dua kades aktif dan seorang mantan kepala desa (kades) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi penyuapan seleksi perangkat desa.
Mereka adalah Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan, berinisial MAS, 40; Kades Medalem, Kecamatan Tulangan, berinisial S, 54; dan mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, berinisial SY, 55.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil OTT, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 1,1 miliar. Hal ini diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
“Kami menyita uang tunai Rp 185 juta yang disimpan di plastik kresek di kursi depan (mobil yang dikendarai MAS dan S saat OTT),” tutur Kombespol Christian, dikutip dari Radar Sidoarjo, Jawa Pos Group, Rabu (25/6).
Setelah menyelidiki lebih lanjut, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menyita total uang senilai Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening milik para tersangka. Rinciannya, uang tunai Rp 185 juta dari mobil tersangka, Rp 230 juta dari rekening bank swasta atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening bank pemerintah atas nama MAS, dan Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaannya.
Selain uang tunai, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil, satu unit motor, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, tiga unit ponsel, serta enam lembar bukti transfer.
Kombespol Christian mengungkapkan para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa, dengan range nilai Rp 120 juta – Rp 170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan.
Modusnya, Mantan Kades Banjarsari, SY, berperan sebagai koordinator yang memiliki koneksi dengan pihak panitia seleksi. Dia meminta Rp 100 juta per peserta kepada para kepala desa.
SY kemudian membagi Rp 10 juta untuk masing-masing kades, dalam hal ini adalah Kades Sudimoro, MAS, dan Kades Medalem, S. SY juga mengirimkan Rp 50 juta kepada seseorang berinisial SSP.
“Sisanya, sekitar Rp 40 juta, dinikmati SY. Dari total transaksi, SY diduga menerima Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp 150 juta,” papar Christian Tobing.
Kombespol Christian mengungkapkan bahwa SY diduga menerima total Rp 720 juta. Lalu MAS dan S masing-masing mengantongi sekitar Rp 150 juta. Saat ini polisi masih menelusuri ke mana saja dana ratusan juta lainnya mengalir.