Evaluasi kurikulum pendidikan polisi sangat penting, baik untuk bintara maupun perwira, di Sekolah Polisi Negara dan Akademi Kepolisian. Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, menekankan perlunya evaluasi kurikulum pendidikan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan setelah lulus dan menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Menurut Hibnu, evaluasi kurikulum pendidikan harus dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri sebagai pengayom, pelindung, dan penegak hukum. Implementasi yang tegas dalam menjalankan kewenangan juga diperlukan. Selain itu, kemampuan psikologis calon polisi harus diperkuat selama pendidikan agar mampu mengendalikan diri saat bertugas, terutama ketika membawa senjata.
Hibnu juga menyoroti pentingnya asesmen bagi polisi yang sudah bertugas, khususnya yang memegang senjata, untuk memastikan kelayakan emosional mereka. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan polisi memberikan rasa aman dan nyaman tanpa menggunakan senjata. Evaluasi tupoksi Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga diperlukan untuk memberikan batasan yang tegas dan implementasi yang tepat, sehingga polisi tidak gamang dalam menjalankan tugasnya.