Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak, setelah penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa setelah masa reses selesai, mereka akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati pilihan waktu pelantikan. “Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Bima Arya di Serang, Banten, Jumat.
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, terdapat keputusan MK yang meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang. “Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” kata Bima.
Oleh karena itu, Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama dengan DPR setelah masa reses selesai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.