19 April 2026
agus-buntung-3

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengumumkan bahwa sidang perdana Agus akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Januari 2025, pekan depan. “Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari Pengadilan Negeri Mataram. Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025, pekan depan,” kata Efrien.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Agus teregistrasi pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr. Perkara Agus masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025. Tujuh jaksa penuntut umum yang akan bertugas dalam perkara ini adalah Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara Agus ke Pengadilan Negeri Mataram dan memberitahukan pelimpahan tersebut serta menyerahkan surat dakwaan kepada Agus yang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Kamis, 9 Januari 2025.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *