22 April 2026
IMG_20250114_135048

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengumumkan rencana untuk mengaudit perusahaan industri hingga korporasi guna memastikan mereka memedomani prinsip-prinsip HAM kepada para pekerja dan lingkungannya. Pigai menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) untuk memastikan dunia usaha mengelola bisnis dengan standar prinsip-prinsip HAM. Namun, audit tersebut kemungkinan baru akan terlaksana pada tahun 2026.

“Saya sedang mempersiapkannya. Nanti September kita akan keluarkan peraturan presiden, kita tidak hanya berhenti pada Stranas Bisnis dan HAM, tetapi kita akan meningkatkan lebih dari sekadar strategi, yaitu aksi,” kata Natalius Pigai saat kunjungan ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Selasa. Untuk tahun 2025 ini, ia memberikan kesempatan kepada para pengelola perusahaan untuk melakukan perbaikan, pendidikan, dan membangun iklim usaha yang berbasis dan berpedoman pada nilai HAM.

Berdasarkan prinsip HAM internasional, pemerintah harus melindungi masyarakat dengan prinsip HAM, sedangkan perusahaan harus menghormati HAM dengan cara mengelola usaha sesuai prinsip-prinsip HAM. Tahun ini, Pigai mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus melaporkan kondisi terkini lingkungan perusahaannya terkait penerapan nilai HAM. Laporan ini dilakukan secara daring lewat sistem yang disiapkan Kementerian HAM. Misalnya, perusahaan perlu menerapkan prinsip 101, yaitu setiap 100 orang pekerja harus ada satu pekerja disabilitas. Jika tidak diterapkan, maka hal itu akan mengurangi penilaian dari Kementerian HAM terhadap perusahaan tersebut.

“Ternyata kami cek di perusahaan itu tidak ada satu pun pekerja disabilitas yang dipekerjakan, maka nilainya akan berkurang pada tahun-tahun mendatang, tetapi itu 2026 ke atas, saya tidak mau gegabah,” katanya. Stranas BHAM adalah dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM. Dokumen ini disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *