22 April 2026
1000009975

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng melakukan pemungutan suara ulang. Mereka menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dua rivalnya.

Menurut Ahmad Ali-Abdul Karim, pasangan calon nomor urut 2, Anwar-Reny A. Lamadjido, dan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu yang dilarang oleh perundang-undangan,” kata kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota, maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri. Rusdy Mastura, Gubernur Sulteng petahana, disebut mengeluarkan surat keputusan penggantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng pada 21 Maret 2024. Keesokan harinya, 22 Maret, seluruh pejabat tersebut dilantik oleh Rusdy Mastura.

Kubu Ahmad Ali-Abdul Karim menyebut penggantian dan pelantikan pejabat yang dilakukan Rusdy Mastura tidak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Karena tahu bahwa itu tidak izin dan terlarang, gubernur petahana ini melakukan pembatalan terhadap SK tersebut dan kemudian baru mengajukan izin kepada Mendagri yang keluar pada tanggal 26 April 2024,” ucap Andi Syafrani, kuasa hukum lainnya.

Selain itu, kubu Ahmad Ali-Abdul Karim juga mendalilkan pelanggaran yang sama oleh Reny A. Lamadjido, Wakil Wali Kota Palu yang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Sulteng 2024. Reny disebut melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu melalui surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2024. Sebanyak 165 pejabat dalam SK tersebut kemudian dilantik pada tanggal 22 Maret.

Atas dasar itu, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan KPU, serta menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Anwar-Reny, dan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy-Sulaiman, melakukan pelanggaran administratif sehingga perlu didiskualifikasi. Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK menyatakan perolehan suara sah Pilkada Sulteng 2024 hanya untuk mereka, sedangkan dua rivalnya dinyatakan menjadi nol. Selain itu, mereka meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.

Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim tercatat dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam perkara itu, mereka menggugat KPU Provinsi Sulteng. KPU Provinsi Sulteng sebelumnya menetapkan pasangan Anwar-Reny memperoleh suara terbanyak, yakni 724.518 suara. Sementara itu, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim memperoleh 621.693 suara dan pasangan Rusdy-Sulaiman memperoleh 263.950 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *