Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus doksing yang dialami salah satu penelitinya, Diky Anandya, ke Bareskrim Polri. “Peneliti ICW Saudara Diky Anandya mengalami upaya doksing yang mana informasi data pribadinya disebar oleh salah satu akun di kanal media sosial,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin. Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.
Menurut ICW, doksing tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan pesan dan kritik yang disampaikan oleh ICW terkait hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengenai pimpinan terkorup yang menyebutkan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Al Fathan, menjelaskan bahwa data pribadi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab meliputi nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk (KTP), spesifikasi perangkat hingga koordinat terakhir berupa tautan Google Maps. “Data pribadi tersebut tidak bisa secara serampangan dan melawan hukum disebar oleh pihak-pihak yang bukan otoritas dan tidak memiliki hak terhadapnya,” ujarnya.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan ini meliputi tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar nomor telepon tidak dikenal serta pesan singkat bernada ancaman. Laporan ini menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers, Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM dan meminta perlindungan kepada LPSK. “Kasus ini patut dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi HAM,” ujarnya. Ia mendorong kepolisian agar berkomitmen penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.