19 April 2026
AA1Trvqc.jpg



Pertumbuhan transaksi perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia tercatat meningkat pesat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Indeks Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX), selama Kuartal I 2026, total transaksi mencapai 30.921.382 gram. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, yaitu sebesar 8.941.108 gram. Pertumbuhan sebesar 246 persen menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap model perdagangan emas yang lebih modern dan efisien.

Direktur ICDX, Nursalam, menyampaikan bahwa tren positif ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin mempercayai sistem perdagangan emas digital. “Kami optimis hingga akhir tahun 2026, transaksi akan terus tumbuh,” ujarnya. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai penawaran ilegal atau tidak resmi yang bertebaran di media sosial.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pelaku pasar, ICDX berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas digital melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, menegaskan bahwa lembaganya akan terus memastikan bahwa emas fisik yang diperdagangkan dalam sistem digital benar-benar tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penipuan atau manipulasi pasar.

Dalam ekosistem tersebut, Bappebti memainkan peran penting sebagai regulator. Lembaga ini mengawasi bursa sebagai tempat perdagangan, lembaga kliring yang bertugas menjamin dan menyelesaikan transaksi, serta lembaga depository yang bertanggung jawab menyimpan emas fisik. Selain itu, pedagang dan perantara perdagangan emas digital juga menjadi bagian dari sistem ini, karena mereka bertugas memfasilitasi atau menyalurkan amanat transaksi dari masyarakat.

“Harapan kami, ekosistem ini akan terus berkembang dan menjadi alternatif investasi yang diminati oleh masyarakat,” tambah Tirta.

Data Bappebti pada tahun 2025 menunjukkan bahwa jumlah investor dalam ekosistem ini mencapai 18,7 juta nasabah. Dari segi demografi, kalangan muda mendominasi pengguna sistem ini. Sebanyak 36,3 persen investor berada dalam rentang usia 25–34 tahun, sementara 32,6 persen lainnya berusia 18–24 tahun.

Dari sisi profesi, mahasiswa atau pelajar menjadi kelompok terbesar dengan kontribusi sebesar 35,1 persen. Hal ini menunjukkan bahwa generasi muda mulai tertarik untuk berinvestasi melalui sistem digital.

Selain itu, mayoritas transaksi dilakukan dalam skala kecil. Sebanyak 94,9 persen transaksi dilakukan di bawah 1 gram, dan 92,6 persen transaksi memiliki nilai di bawah Rp 1 juta. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat cenderung melakukan investasi emas secara bertahap dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *