Peraturan Baru Mengenai Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Media Sosial
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses delapan platform media sosial, termasuk TikTok. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Sabtu, 28 Maret. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa semua platform media sosial menerapkan kebijakan yang adil dan konsisten dalam melindungi anak-anak.
TikTok menyatakan bahwa mereka akan terus berpartisipasi dalam proses penilaian mandiri bersama Komdigi, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital. Perusahaan berharap aturan ini diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial. Dalam keterangan pers yang dirilis akhir pekan lalu, TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya. Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk delapan platform media sosial, seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.
Hingga saat ini, hanya X dan Bigo Live yang sudah mematuhi aturan batasan akses medsos anak. Meski begitu, Roblox dan TikTok disebut menunjukkan sikap kooperatif, meskipun masih perlu melengkapi aturan pembatasan usia anak.
TikTok dalam keterangan pers pada Jumat (27/3) menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan sesuai masa transisi yang tertuang dalam PP Tunas. “Ini termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komdigi,” demikian dikutip.
Anak usaha ByteDance yang berbasis di Cina itu pun menambahkan, pengguna membuka akun di TikTok untuk belajar hal baru, mencari inspirasi, dan untuk dihibur. Oleh karena itu, perusahaan memastikan platform tetap aman bagi komunitas, terutama remaja.
Keamanan dan Pengawasan Konten di TikTok
Seluruh konten yang diunggah ke TikTok dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas. Dari seluruh konten yang perusahaan hapus karena melanggar Panduan Komunitas, 99.1% di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten dilaporkan pengguna.
“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” kata TikTok.
Selain itu, akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis. Meski begitu, TikTok memastikan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai harapan regulasi. “Sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut,” ujar perusahaan.